Selasa, 19 Juni 2012

Touring

"Perjuangan dimulai oleh orang-orang yang berani dan dimenangkan oleh orang-orang yang ikhlas"



COOL TECH (COVER JOK ANTI PANAS) jogja solo


Cool Tech merupakan cover jok yang anti panasdan anti pegel. SangatcocokbuatAnda yang sering touring/seringjalan-jalan, atauberpergiansehari-harimenggunakan motor, pastiseringmerasakanpantatkepanasankalaukelamaanduduk di motor.Denganmenggunakanproduk COOL TECH pantatAndatidakakanmerasakankepanasanlagi, sipantatbisamerasaudarasegarmelewatirongga-rongga di produk COOL TECHnya.
Kegunaan cover jokCOOLTECH :
ü  Joktidakterasapanasmeskipundijemurdibawahterikmatahari.
ü  Menghindarikemandulanakibatpanasnyajok motor saatsianghari (adaygbilangkelamaandiatas motor bisamengakibatkanmandulkarenaterkenapanasjok).
ü  Bokongtidakakanlecetbiladigunakandalamjarakjauh.
ü  Badantidakmudahlelahdannyamansaatdigunakan.
ü  Baikuntukkesehatantubuh.
ü  COOL TECH cocokuntukiklim di Indonesia.
ü  Tidakmenyerap air, warnatidakmudahpudar, tidakmudahberubahbentuk.
ü  Tidakmudahkotordantidakberbau.
ü  Tidaklicinsaatkitaduduk di jok.
ü  Aplikasipemasangandanpelepasanygpraktisdenganmenggunakangesperdantalisepertiterdapatpadapengait helm.

Persamaan dan perbedaan leasing, factoring, dan modal ventura


Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Persamaan dan perbedaan leasing, factoring, dan modal ventura
Persamaan :
Merupakan bentuk pembiayaan-pembiayaan yang memberikan modal kepada para pihak-pihak/perusahaan yang membutuhkan dana untuk dipakai dalam usaha/penambah modal buat memajukan/mengembangkan usahanya.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Factoring adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Modal ventura adalah sebagai pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung kedalam perusahaan yang dibiayai.
Perbedaan :
Dari segi kegiatanya :
A.    Leasing
1.      Kegiatan sewa guna usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa gunausaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut
2.      Dalam kegiatan sebagaimana dimaksut butir 1 diatas pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunakan kembali
3.      Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha pada perusahaan pembiayaan
4.      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
B.     Factoring
1.      Jasa non financing
a.       Kegiatan penatausahaan penjualan kredit (administrasi penjualan), dimana jurnal penjualan akan terkomputerisasi dan tersaji dengan baik.
b.      Penagihan piutang perusahaan klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa kredit menejement (analisis kredit yang diolah dengan data akurat, dukungan dari berbagai afiliasi diluar negeri, factor melayani kebutuhan akan informasi manca negara)
c.       Credit invesment. Sebelum factor memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus mengetahui bonafiditas, reputasi serta main line of business dari buyer yang berkaitan dengan kemungkinan kemampuan pembayaran piutang dikemudian hari.
d.      Sales ladger administration. Kewajiban factor membuat pembukuan atas penjualan dan menyampaikan laporan tersebut secara periodik kepada client
e.       Credit control termasuk colection. Selain melakukan pembiayaan factor juga memantau transaksi penjualan yang dilakukan oleh client, termasuk penentuan prosedur penagihan agar piutanag yang dijamin agar dapat diterima pada waktunya, untuk menjamin kelanjutan transaksi dagang.
f.       Protection again at credir risk. Factor hendaknya mengusahakan cara yang baik untuk mengamankan risiko tidak tertagihnya dari piutang yang telah dibiayaai.
2.      Jasa financing
a.       Peningkatan modal kerja, maksutnya degan mengalihkan piutang kepada factor maka client akan mendapatkan pembayaran dimuka sehingga perputaran dana untuk peningkatan kegiatan usaha tidak akan terganggu
b.      Jasa financing merupakan kegiatan pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
c.       Jasa financing membebaskan client dari kecemasan terhadap masalah keterbatasan dana akibat keterlambatan pembayaran dari costumer sehingga client dapat berkonsentrasi dan mempunyai lebih banyak waktu dan modal kerja untuk penigkatan dan pengembangan usaha.
C.     Modal ventura
Kegiatan Modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1251/KMK.013/1988 untuk :
1.      Pengembangan suatu penemuan baru.
2.      Pengembangan perusahaan pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
4.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap pengembangan.
5.      Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
6.      Pengembangan berbagai teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
            Penyertaan modal dalam setiap PPU bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun dan penarikan kembali penyertaan mdal (divestasi) oleh PMV dalam segala bentuknya dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan.

PEGADAIAN


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
PEGADAIAN







Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PEGADAIAN
A.    Pendahuluan
Unit layanan pegadaian syariah bermula dari terbitnya PP No.10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP 10/1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pagadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yangmenangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan denganb nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang dewi sartika dibulan januari tahun 2003. menyusul kemudian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, 4 kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Visi dan misi pegadaian :
Visi      : pegadaian pada tahun 2010 menjadi perusahaan yang modern, dinamis, dan inovatif, dengan usaha utama gadai
Misi     : ikut membantu progarm pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melkukan usha lain yang menguntungkan.
B.     Peran pegadaian
1.      Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak berdirinya pegadaian sampai saat ini masih berbakti kepada masyarakat yang paling bawah atau tidak berdaya. Yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, dengan mengumpulkan recehan demi recehan. Usaha pegadaian satu-satunya di indonesia tidak dikategorikan sebagai lembaga keuangan bank ataupun non bank, karena itu pegadaian dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan.
Keunikan yang lainya yaitu dari produknya. Tidak ada lembaga kredit lainya yang mau memberikan kredit lima ribu rupiah. Selain itu tidak ada lembaga kredit yang menerima jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah tangga dan barang-barang bergerak lainya.
2.      Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memenuhisyarat, harapan pendapatan yang akan datang dan rasa sayang terhadap agunanya. Bila ditinjau dari sasaran pasarnya adalah melayano masyarakat kecil, pegadaian dapat disandingkan sejajar dengan lembaga perkreditan seperti BPRS, koperasi simpan pinjam, BRI unit desa.
3.      Peran pegadaian dalam menggalang ekonomi kerakyatan
Belakangan ini terutama setelah terjadi krisis moneter yang berlangsung sejak pertengahan tahun 1997, arah pengembangan ekonomi indonesia mulai dipertanyakan kembali. Apakah pengembangan ekonomi indonesia masih berdasarkan struktur yang berbasis ekonomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasis ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
C.     Pengertian
1.      Pegadaian konvensional
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau harus mengurangi berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga pebankan.
Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya. Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas di mana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barang berharga tertentu ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah pinjaman dilunasi. Kegiatan menjaminkan barang- barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian. Secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah.
2.      Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan.
Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Perusahaan Umum Pegdaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke masyarakat  atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
D.    Sejarah Pegadaian Syariah
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman  dengan hukum gadai.
Seiring dengan perkembangan zaman, Pegdaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai  Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya  PP103 tahun  2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank,  BMT, BPR,  dan  asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan  kepada  masyarakat bentuk penjaminan barang guna  mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama  dengan Lembaga Keuangan  Syariah melaksanakan  Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut,  Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula  dibawah  binaan  Divisi Usaha Lain.
E.     Landasan Hukum
1.      AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah : 283)
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[2]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu(Q.S. An-Nisa : 29)
2.      Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung  resikonya.” (H.R. As-Syafi’i,  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)

3.      Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.
4.      Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002
5.      Fatwa DSN No.  26/DSN-MUI/III/2002
F.      Tujuan Berdirinya Pegadaian Syariah
Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk :
1.      Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
G.    Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Dalam operasionalnya, pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).
H.    Teknik Transaksi
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
2.      Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Rukun gadai tersebut antara lain :
a.       Ar-Rahin (yang menggadaikan)
b.      Al-Murtahin (yang menerima gadai)
c.       Al-Marhun (barang yang digadaikan)
d.      Al-Marhun bih (utang)
e.       Sighat, Ijab, dan Qabul.
Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
I.       Tarif Ijarah
1.      Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun.
2.      Jangka waktu pinjaman  ditetapkan 120 hari.
3.      Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.
Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.




[1] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
[2] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.