Selasa, 19 Juni 2012

Leasing (sewa guna usaha)


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Leasing (sewa guna usaha)





Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Leasing (sewa guna usaha)
            Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.[1]
            Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama. pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
ü  Lessor meupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
ü  Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
ü  Supplier yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
ü  Asuransi merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.[2]
            Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
            Beberapa jenis lease yang perlu diketahui yaitu :
a.       Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask). Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya  kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.
b.      Sub Leases Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:
1.    Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku.
2.    Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.
c.       Cross Border Leases Jenis leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar legaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.
d.      Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease) Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
Klasifikasi Leasing
            Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasing atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.
            Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam grup yaitu :
A.    Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
1.      The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese term
2.      The lese contains a bargain purchase optin.
3.      The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
4.      The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese property to the lessor. At the inception of lease over any relatid invesment tax credit retained bay lessor and expected to be realizeed by aim." [3]
            Dari kriteria-kriteria yang diberikan oleh FASB, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :
a.       Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1.    Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease
2.    Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease
3.    Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease
4.    Periode yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease
5.    Periode yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b.      Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai sebesar redidu.
c.       Ececutory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran berkala, merupakan "Periode Coset"
d.      Bargian Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa lease
e.       Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.
f.       Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (arms length transaction).
g.      Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.
B.     Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kntak berakllir. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financial lease digolongkan sebagai operating lease. Dari Sudut Lessor
            Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:
1.      Sales Type Leases, merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pemasarannya.
2.      Direct Financing Lease, adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari pagian pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan.
            Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan. Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang dibwah ini,
a.       Colectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable)
b.      Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.
3.      Leverage Leases Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debet perticipant yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.
4.      Operating Lease Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.[4] 
”Suatu lease yang memindahkan semua manfaat resiko pada kepemilikan harta milik harus dipertanggungjawabkan sebagai perolehan aktiva dan terjadinya hutang/kewajiban oleh lessee dan sebagai penjualan untuk pembiayaan oleh lessor"  Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu lease yang mengalihkan[5]
Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
            Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode".[6]  
                     


[1] LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian « Forum Positif dari Dahlanforum.htm
[2] Sewa Guna Usaha (Leasing) « Tjepooh’s SiTe oNLy.htm
[3] FASB, APB Statement No. 4. Op.cit par.3
[4] Djoko Prakoso, Leasing dan Permasalahannya, Cetakan Kedua, Dahara Prize, Semarang, 1990, hal 7
[5] Ruchyat Kosasih, Untaian Standard Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 1982, hal. 203
[6] Ikatan Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30 10-30. 12

1 komentar:


  1. Halo
    Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    BalasHapus