LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
A.
Pendahuluan
Usaha anjak piutang di Indonesia
relative muda usianya, berawal dari keputusan RI nomor 61 tahun 1988 tentag
lembaga pembiayaan. Sejak tahun 1988, baru sedikit lembaga pembiayaan yang
bergerak dibisnis ini. Meskipun pemerinah telah memberika izin kepda 37
perusahaan, yang berorasi hanya 4 perusahaan, jumlah ini sangat kecil
dibandingkan dengan potensi yang ada. sedangkan perusahaan yang lain merupakan
multi finance dengan salah satu bidang usahanya adalah anjak piutang.
Mengingat usaha anjak piutang yang
masih muda usianya itu, pengusaha Indonesia yang menggunakan anjak piutang
relative masih sedikit, hal ini karena usaha usaha tersebut belum dikenal
secara meluas dan jelas. Hal ini yang menjadi penghambat pekembangan perusahaan
masih berkedudukan dijakarta.
B.
Sejarah anjak
piutang
Factoring sudah dikenal sejak 2000
tahun lalu, pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertamanya memank sangat
sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus
pemberi perlindungan kredit (general factoring). Pada masa kekuasaan romawi
warga roma yang kaya memperkerjakan orang-orang untuk mengurus
rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatanya.
Kemudia berkembang dieropa tepatnya di inggris, dimasa perusahaan factoring
sangat membantu para pedagangdari Plymouth yang memerlukan berbagai barang yang
penting dari inggris.
Pada abad ke-17 industri inggris
mengalami kemajuan yang luar biasa yang memerlukan banyak bahan baku untuk
memenuhi kebutuhan industrinya. Pada tahun 1620 para imigran berdatangan ke
amerika serikat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu
terjadi prsaingan yang ketat dalam industry di inggris, hal ini sebagai awal
terbentuknya factoring. Usaha ini kemudian berkembang mulai dari amerika utara
kemudian kebagian amerika yang lain lalu berkembang di eropa dan ahirnya
keseluruh dunia.
Bisnis anjak piutang modern ini
berkembang ke eropa, terutama setelah berdirinya tiga group anjak piutang
internasional, yaitu sebagai berikut:
1.
Helles overseas
corporation (heller group), dalam group ini berperan sebagai induk perusahaan
dari mayoritas angotanya dan bermarkas di Chicago.
2.
Internasional
factor group (IFG), dalam group tidak dikenal adanya induk perusahaan, setiap
anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan.group ini hanya
menerima satu anggota dari setia Negara, bermarkas di brussel.
3.
Factors chain
intenationa (FCI), dalam group nii hampir sama dengan IFG yakni tanpa kaitan
permodalan antara sesame anggotanya. Group ini dapat menerima lebih dari satu
anggota dari setiap Negara, bermarkas diamsterdam.
Ketiga group ini memiliki anggota
yang tersebar diseluruh dunia, yaitu Negara seperti eropa barat, amerika utara,
jepang, korea selatan, Australia, selandia baru afrika selatan, asean (termasuk
indonesia), hongkong dan berbagai ngara lainya.
C.
Pengertian
anjak piutang
Anjak Piutang atau yang lebih
dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan
penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan
(klien).
Anjak Piutang atau factoring
merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember
1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan
No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
Beberapa istilah dalam anjak
piutangyang pada umunya sering dijumpai dalam praktek
1.
Factor :
perusahaan anjak piutang (factoring company) yaitu usah yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang
atau tagihan jamgka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
dan luar negeri.
2.
Client (penjual
piutang/supplier) : perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau
tagihanya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada perusahan anjak piutang
atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas anjak piutang dari perusahaan anjak
piutang baik financing maupn non financing.
3.
Piutang :
kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan
atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
4.
Piutang :
perusahaan atau pihak ketiga yang membeli barang dan jasa dari client yang
pembayaranya secara kredit atau dapat dikatakan pula perusahaan yang mempunyai
kewajiban kepada client
5.
Kontrak :
perjanjian anjak piutang yang dilakukan oleh dan antara factor dengan client.
6.
Nilai
pembiayaan : besarnya nilai pembiayaan yang yang diberikan oleh factor atas
faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor.
7.
Retention/contingencies
reserve : bagian dana dari anjak piutang yang ditahan oleh factor untuk menutup
kemungkinan terjadinya penyesuaian jumlah piutang sebelum jatuh tempo atau
dapat pula bagian dana dari faktur/tagihan yag ditawarkan oleh client kepada
factor. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada
customer sudah diterima efectif oleh factor
8.
Recource : hak
factor untuk menerima pembayaran dari klien apabila piutang yang dialihkan
tidak dapat dibayar oleh nasabah pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
D.
Anjak piutang
sebagai solusi cash flow
Perusahaan (client) melihat adanya
prospek kenaikan penjualan yang cukup besar ditahun yang akan datang, dan
kenaikan penjualan akan menyebabkan kenaikan kebutuhan akan modal. Perusahaan
membutuhkan modal tambahan khususnya untuk modal kerja, kekurangan modal ini
tidak tidak dapat dipenuhi oleh modal perusahaan sendiri karena keterbatasan
dana internalpinjaman dari bank juga mengalami kendala dan mengalami kesulitan
karena keterbatasan jumlah aset perusahaan yang tersedia untuk dijadikan
jaminan.
Perusahaan mengalami kesulitan dalam
mengatur cash flownya dan dilain pihak ada kesempatan (peluang) yang baik yang
tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pemasukan perusahaan, untuk meraih
peluan tersebut dan untuk mengatasi kesulitan cash flow perusahaan mengupayakan
beberapa hal, salah satu solusinya adalah memanfaatkan jasa anjak piutang. Hal
ini dilakukan untuk mempercepat perubahan piutang menjadi cash tanpa menunggu
waktu jatuh tempo sehingga dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan cash flow
perusahaan, khususnya cash inflow perusahaan. Dengan demikian diharapkan
peusahaan memiliki uang cash yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dan kebutuhan lain.
Usaha anjak piutang diharapkan dapa
membantu mengatasikesulitan dibidang kredit management sehingga usaha nasabah
dapat lebih konsentrasi pada upaya peningkatan produksi dan peningkatan
penjualan barang dan jasa. Tenaga kerja dapat dihemat karena bagian
administrasi penjualan dapat dialihkan keperusahaan anjak piutang. Karena
mempunyai perangkat lunak untuk system tersebut.
Mengenai anak piutang bagi industry
kecil dan menengah yang mempunyai produk inti, diekspor adalah fasilitas anjak
piutang yang diterima dapat dijadikan pengganti letter of credit. Karena
perusahaan anjak piutang dapat melakukankegiatan international factoring
bekerja sama dengan perusahaan anjak piutang yang ada diluar negerikegiata ini
sangat memudahkan perusahaan kecil dan menengah mengekspor barang karena
perusahaan anjak piutang dapat membantu menyelesaikan dokumen ekspor yang
dibutuhkan dan pembayaran dapat diperoleh secara baik alam jumlah maupun
waktunya.
E.
Pentingnya
factoring dalam menunjang usaha client
Beberapa pertimbangan mendasar
pentingnya keberadaan factoring bagi client dalam menunjang usaha sehingga
client menjual piutangnya pada factor :
1.
Untuk
mempertahankan keeradaan customer fanatic (pelangan tetap) yang telah dibina
dengan baik selama ini
2.
Meningkatnya
kegiatan ekonomi di Indonesia dalam segala sektor uasaha seperti pertambangan,
perkebunan, industry, perdagangan (ekspor dan impor)
3.
Melindungi bad
debt yang selama ini menggunakan jasa asuransi sehingga membebani laba rugi
4.
Menaggulangi
kesulitan cash flow
5.
Bermunculanya
berbagai jenis industry dan usaha baru
6.
Kemungkinan
lebih efisien bilamana penagihan dilaksanakan sediri
7.
Terjadi
pergeseran bisnis dari pasar penjual (seller market) menjadi pasar pembeli
(buyer market) sehingga perlu inovasi dan kreatif dalam pemasaran produk barang
dan jasa
8.
Semakin
meningkatkan persaiangan bisnis dan ekonomi dengan biaya tinggi sehingga
menuntut setiap perusahaan untuk meningatkan efisiensi, efektifitas dan
produktifitas
9.
Semakin
sulitnya memperoleh pinjaman dari bank sehingga kehadiran factoring dapat
dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan cash flow
10.
Pengusaha perlu
untuk lebih konsentrasi untuk meningkatkan kualitas keluaran dengan berbagai
variasi sehingga untuk penagihan piutang dapat dialihkan/diwakilkan pada pihak
lain
11.
Kemungkinan
terbukanya peluang kenaikan penjualan diwaktu yang akan datang yang berakibat
kenaikan kebutuhan modal terutama untuk modal kerja
F.
Pelaku anjak
piutang
Pelaku anjak piutang ada tiga macam
yaitu : Perusahaan anjak piutang (factor), Client (supplier), dan Nasabah
(customer/debitur)
Dalam prakteknya transaksi diawali adanya transaksi jual beli
barang atau jasa antara client dan customer yang pembayaranya disepakati secara
kredit, dapat digambarkan sebagai berikut :
G.
Pemasaran anjak
piutang
Suatu ketika permintaan jasa pada
anjak piutang akan meningkat, hal ini tidak akan mengejutkan untuk suatau
jasa/layanan yang dalam waktu singkat, dengan membayar penuh bagi 80% pedagang
dari nilai faktur penjualan yang tinggi pada waktu pertumbuhan ekonomi
meningkat. Bersamaan dengan itu pebisnis merespon gagasan itu untuk
memanfaatkan faktor untuk menangani faktur mereka takut customer berfikir orang
lain akan menggunakan jasa/layanan itu atas suatu terhadap customer yang
tertutup, maka mereka tidak pernah mengetahui bahwa factor dilibatkan dalam
penagihan piutang.
Dalam jasa/layanan yang telah dijual
tampaknya sekarangpun banyak para supplier industry yang langsung mengendalikan
penagihan itu pada customernya, tetapi terkadang mereka tidak menghargai
hak-hak customer serta belum mampu menggunakan kesempatan secara baik peluang
yang ada dihadapan mereka. Sementara itu pada waktu yang sama kebutuhan untuk
mempromosikan keuntungan jasa/layanan pada banyak hal dibandingkan dengan
dilaksanakan sendiri fungsi faktor dimasa lalu, tidaklah mampu merealisasi
secara utuh. Supplier (client) perlu menyadari bahwa pelayanan bisnis yang kaku
dan dianggap sebagai bagian yang menghambat dalam menjual paket. Beberapa riset
pemasaran sekarang telah mengerjakan, dan sampai pada peningkatan hubungan
masyarakat, semua unsur pemasaran “bauran campuran” telah digunakan dengan
baik.
Peragaan skema anjak piutang (factoring)
Cara peralihan piutang
Peralihan hak milik atau dikenal
dengan levering sejatinya harus melihat bentuk dari bendanya yang akan
dialihkan tersebut, yaitu apakah benda tersebut adalah benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Karena pada esensinya
anjak piutang adalah perjanjian jual beli maka cara peralihannya pun mengikuti
kaedah jual beli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dimana dalam peralihannya dilihat
dalam Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.
Umumnya piutang yang timbul dari
perdagangan adalah piutang atas nama (op name). Sehingga berdasarkan Pasal 613
pengalihan dalam anjak piutang (piutang atas nama dan benda tak bertubuh
lainnya) dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
H.
Anjak piutang
syariah
System keuangan modern telah
berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatanya, bukan dana
sendiri, melainka dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
finanching), maupun dalam bentuk debt financing, serta anjak piutang. Oleh
sebab itu islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode
pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dengan produknya, yaitu
hawalah.
Hawalah adalah akad pemindahan
utang/piutang sesuatu pihak kepada pihak lain. prakteknya dapat diliat pada
transaksi anjak piutang (factoring). Namun kebanyakan ulama tidak
memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang/piutang
tersebut.
I.
Prinsip hawalah
dalam anjak piutang
Al-hawalah adalah pengalihan utang
dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggunya. Dalam
istilah para ulama, hawalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang
yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang mberkewajiban
membayar utang. Secara oprasional mirip dengan anjak piutang dalam pembiayaan
konvensional.
Kontrak hawalah dalam pembiayaan
syariah biasanya antara lain : diterapkan pada factoring, dimana nasabah yang
memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank, bank lalu
membayar piutang itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga.
Perbedaan di
bank syariah dengan bank konvensional yaitu :
Transaksi konvensional
|
Syariah
|
Bank membayar
nasabah sebesar nilai piutang yang sudah discounted dimuka dan bank menagih
akseptor secara penuh.
Setelah
pembayara di-discounted dimuka, nasabah masih dibebankan biaya administrasi
|
Bank
tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi
|
Invoice yang
telah jatuh tempo dapat diperjual beikan dengan discounted.
|
Transaksi
semacam itu dilarang
|
Sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjual belikan
kembali kepada pihak lain (bahakan bisa beberapa kalipindah tangan)
|
Transaksi semacam itu dilarang
|
BalasHapusHalo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo,
BalasHapusNama saya Yuli dari Jakarta Selatan di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini semuanya penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda, Saya mengajukan pinjaman sekitar 200 juta dari seorang wanita di Dubai dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka bertanya lagi dan lagi untuk biaya, saya membayar hampir 10 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman,
Tuhan adalah kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada Ny. Olivia Daniel, dan saya melamar 400 juta, saya pikir itu lelucon dan penipuan, tapi saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya diselamatkan dari menjadi miskin.
jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Nyonya Olivia Daniel, melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (yuliy3531@gmail.com)
sekali lagi terima kasih semua telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran