Selasa, 19 Juni 2012

ANJAK PIUTANG (FACTORING)

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)






Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
A.    Pendahuluan
Usaha anjak piutang di Indonesia relative muda usianya, berawal dari keputusan RI nomor 61 tahun 1988 tentag lembaga pembiayaan. Sejak tahun 1988, baru sedikit lembaga pembiayaan yang bergerak dibisnis ini. Meskipun pemerinah telah memberika izin kepda 37 perusahaan, yang berorasi hanya 4 perusahaan, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada. sedangkan perusahaan yang lain merupakan multi finance dengan salah satu bidang usahanya adalah anjak piutang.
Mengingat usaha anjak piutang yang masih muda usianya itu, pengusaha Indonesia yang menggunakan anjak piutang relative masih sedikit, hal ini karena usaha usaha tersebut belum dikenal secara meluas dan jelas. Hal ini yang menjadi penghambat pekembangan perusahaan masih berkedudukan dijakarta.
B.     Sejarah anjak piutang
Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu, pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertamanya memank sangat sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus pemberi perlindungan kredit (general factoring). Pada masa kekuasaan romawi warga roma yang kaya memperkerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatanya. Kemudia berkembang dieropa tepatnya di inggris, dimasa perusahaan factoring sangat membantu para pedagangdari Plymouth yang memerlukan berbagai barang yang penting dari inggris.
Pada abad ke-17 industri inggris mengalami kemajuan yang luar biasa yang memerlukan banyak bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Pada tahun 1620 para imigran berdatangan ke amerika serikat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu terjadi prsaingan yang ketat dalam industry di inggris, hal ini sebagai awal terbentuknya factoring. Usaha ini kemudian berkembang mulai dari amerika utara kemudian kebagian amerika yang lain lalu berkembang di eropa dan ahirnya keseluruh dunia.
Bisnis anjak piutang modern ini berkembang ke eropa, terutama setelah berdirinya tiga group anjak piutang internasional, yaitu sebagai berikut:
1.   Helles overseas corporation (heller group), dalam group ini berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas angotanya dan bermarkas di Chicago.
2.   Internasional factor group (IFG), dalam group tidak dikenal adanya induk perusahaan, setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan.group ini hanya menerima satu anggota dari setia Negara, bermarkas di brussel.
3.   Factors chain intenationa (FCI), dalam group nii hampir sama dengan IFG yakni tanpa kaitan permodalan antara sesame anggotanya. Group ini dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap Negara, bermarkas diamsterdam.
Ketiga group ini memiliki anggota yang tersebar diseluruh dunia, yaitu Negara seperti eropa barat, amerika utara, jepang, korea selatan, Australia, selandia baru afrika selatan, asean (termasuk indonesia), hongkong dan berbagai ngara lainya.
C.    Pengertian anjak piutang
Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Beberapa istilah dalam anjak piutangyang pada umunya sering dijumpai dalam praktek
1.      Factor : perusahaan anjak piutang (factoring company) yaitu usah yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jamgka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
2.      Client (penjual piutang/supplier) : perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihanya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada perusahan anjak piutang atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas anjak piutang dari perusahaan anjak piutang baik financing maupn non financing.
3.      Piutang : kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
4.      Piutang : perusahaan atau pihak ketiga yang membeli barang dan jasa dari client yang pembayaranya secara kredit atau dapat dikatakan pula perusahaan yang mempunyai kewajiban kepada client
5.      Kontrak : perjanjian anjak piutang yang dilakukan oleh dan antara factor dengan client.
6.      Nilai pembiayaan : besarnya nilai pembiayaan yang yang diberikan oleh factor atas faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor.
7.      Retention/contingencies reserve : bagian dana dari anjak piutang yang ditahan oleh factor untuk menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian jumlah piutang sebelum jatuh tempo atau dapat pula bagian dana dari faktur/tagihan yag ditawarkan oleh client kepada factor. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer sudah diterima efectif oleh factor
8.      Recource : hak factor untuk menerima pembayaran dari klien apabila piutang yang dialihkan tidak dapat dibayar oleh nasabah pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
D.    Anjak piutang sebagai solusi cash flow
Perusahaan (client) melihat adanya prospek kenaikan penjualan yang cukup besar ditahun yang akan datang, dan kenaikan penjualan akan menyebabkan kenaikan kebutuhan akan modal. Perusahaan membutuhkan modal tambahan khususnya untuk modal kerja, kekurangan modal ini tidak tidak dapat dipenuhi oleh modal perusahaan sendiri karena keterbatasan dana internalpinjaman dari bank juga mengalami kendala dan mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah aset perusahaan yang tersedia untuk dijadikan jaminan.
Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengatur cash flownya dan dilain pihak ada kesempatan (peluang) yang baik yang tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pemasukan perusahaan, untuk meraih peluan tersebut dan untuk mengatasi kesulitan cash flow perusahaan mengupayakan beberapa hal, salah satu solusinya adalah memanfaatkan jasa anjak piutang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perubahan piutang menjadi cash tanpa menunggu waktu jatuh tempo sehingga dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan cash flow perusahaan, khususnya cash inflow perusahaan. Dengan demikian diharapkan peusahaan memiliki uang cash yang cukup untuk memenuhi kewajiban  jangka pendeknya dan kebutuhan lain.
Usaha anjak piutang diharapkan dapa membantu mengatasikesulitan dibidang kredit management sehingga usaha nasabah dapat lebih konsentrasi pada upaya peningkatan produksi dan peningkatan penjualan barang dan jasa. Tenaga kerja dapat dihemat karena bagian administrasi penjualan dapat dialihkan keperusahaan anjak piutang. Karena mempunyai perangkat lunak untuk system tersebut.
Mengenai anak piutang bagi industry kecil dan menengah yang mempunyai produk inti, diekspor adalah fasilitas anjak piutang yang diterima dapat dijadikan pengganti letter of credit. Karena perusahaan anjak piutang dapat melakukankegiatan international factoring bekerja sama dengan perusahaan anjak piutang yang ada diluar negerikegiata ini sangat memudahkan perusahaan kecil dan menengah mengekspor barang karena perusahaan anjak piutang dapat membantu menyelesaikan dokumen ekspor yang dibutuhkan dan pembayaran dapat diperoleh secara baik alam jumlah maupun waktunya.
E.     Pentingnya factoring dalam menunjang usaha client
Beberapa pertimbangan mendasar pentingnya keberadaan factoring bagi client dalam menunjang usaha sehingga client menjual piutangnya pada factor :
1.      Untuk mempertahankan keeradaan customer fanatic (pelangan tetap) yang telah dibina dengan baik selama ini
2.      Meningkatnya kegiatan ekonomi di Indonesia dalam segala sektor uasaha seperti pertambangan, perkebunan, industry, perdagangan (ekspor dan impor)
3.      Melindungi bad debt yang selama ini menggunakan jasa asuransi sehingga membebani laba rugi
4.      Menaggulangi kesulitan cash flow
5.      Bermunculanya berbagai jenis industry dan usaha baru
6.      Kemungkinan lebih efisien bilamana penagihan dilaksanakan sediri
7.      Terjadi pergeseran bisnis dari pasar penjual (seller market) menjadi pasar pembeli (buyer market) sehingga perlu inovasi dan kreatif dalam pemasaran produk barang dan jasa
8.      Semakin meningkatkan persaiangan bisnis dan ekonomi dengan biaya tinggi sehingga menuntut setiap perusahaan untuk meningatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas
9.      Semakin sulitnya memperoleh pinjaman dari bank sehingga kehadiran factoring dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan cash flow
10.  Pengusaha perlu untuk lebih konsentrasi untuk meningkatkan kualitas keluaran dengan berbagai variasi sehingga untuk penagihan piutang dapat dialihkan/diwakilkan pada pihak lain
11.  Kemungkinan terbukanya peluang kenaikan penjualan diwaktu yang akan datang yang berakibat kenaikan kebutuhan modal terutama untuk modal kerja
F.     Pelaku anjak piutang
Pelaku anjak piutang ada tiga macam yaitu : Perusahaan anjak piutang (factor), Client (supplier), dan Nasabah (customer/debitur)
Dalam prakteknya transaksi diawali adanya transaksi jual beli barang atau jasa antara client dan customer yang pembayaranya disepakati secara kredit, dapat digambarkan sebagai berikut :






G.    Pemasaran anjak piutang
Suatu ketika permintaan jasa pada anjak piutang akan meningkat, hal ini tidak akan mengejutkan untuk suatau jasa/layanan yang dalam waktu singkat, dengan membayar penuh bagi 80% pedagang dari nilai faktur penjualan yang tinggi pada waktu pertumbuhan ekonomi meningkat. Bersamaan dengan itu pebisnis merespon gagasan itu untuk memanfaatkan faktor untuk menangani faktur mereka takut customer berfikir orang lain akan menggunakan jasa/layanan itu atas suatu terhadap customer yang tertutup, maka mereka tidak pernah mengetahui bahwa factor dilibatkan dalam penagihan piutang.
Dalam jasa/layanan yang telah dijual tampaknya sekarangpun banyak para supplier industry yang langsung mengendalikan penagihan itu pada customernya, tetapi terkadang mereka tidak menghargai hak-hak customer serta belum mampu menggunakan kesempatan secara baik peluang yang ada dihadapan mereka. Sementara itu pada waktu yang sama kebutuhan untuk mempromosikan keuntungan jasa/layanan pada banyak hal dibandingkan dengan dilaksanakan sendiri fungsi faktor dimasa lalu, tidaklah mampu merealisasi secara utuh. Supplier (client) perlu menyadari bahwa pelayanan bisnis yang kaku dan dianggap sebagai bagian yang menghambat dalam menjual paket. Beberapa riset pemasaran sekarang telah mengerjakan, dan sampai pada peningkatan hubungan masyarakat, semua unsur pemasaran “bauran campuran” telah digunakan dengan baik.
Peragaan skema anjak piutang (factoring)










Cara peralihan piutang
Peralihan hak milik atau dikenal dengan levering sejatinya harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan tersebut, yaitu apakah benda tersebut adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak.  Karena pada esensinya anjak piutang adalah perjanjian jual beli maka cara peralihannya pun mengikuti kaedah jual beli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dimana dalam peralihannya dilihat dalam Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.
Umumnya piutang yang timbul dari perdagangan adalah piutang atas nama (op name). Sehingga berdasarkan Pasal 613 pengalihan dalam anjak piutang (piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya) dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
H.    Anjak piutang syariah
System keuangan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatanya, bukan dana sendiri, melainka dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity finanching), maupun dalam bentuk debt financing, serta anjak piutang. Oleh sebab itu islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dengan produknya, yaitu hawalah.
Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang sesuatu pihak kepada pihak lain. prakteknya dapat diliat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang/piutang tersebut.
I.       Prinsip hawalah dalam anjak piutang
Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggunya. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang mberkewajiban membayar utang. Secara oprasional mirip dengan anjak piutang dalam pembiayaan konvensional.
Kontrak hawalah dalam pembiayaan syariah biasanya antara lain : diterapkan pada factoring, dimana nasabah yang memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank, bank lalu membayar piutang itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga.
Perbedaan di bank syariah dengan bank konvensional yaitu :
Transaksi konvensional
Syariah
Bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah discounted dimuka dan bank menagih akseptor secara penuh.
Setelah pembayara di-discounted dimuka, nasabah masih dibebankan biaya administrasi
Bank tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi
Invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjual beikan dengan discounted.
Transaksi semacam itu dilarang
Sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjual belikan kembali kepada pihak lain (bahakan bisa beberapa kalipindah tangan)
Transaksi semacam itu dilarang

             











3 komentar:


  1. Halo
    Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. Halo,
    Nama saya Yuli dari Jakarta Selatan di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini semuanya penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda, Saya mengajukan pinjaman sekitar 200 juta dari seorang wanita di Dubai dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka bertanya lagi dan lagi untuk biaya, saya membayar hampir 10 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman,

    Tuhan adalah kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada Ny. Olivia Daniel, dan saya melamar 400 juta, saya pikir itu lelucon dan penipuan, tapi saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya diselamatkan dari menjadi miskin.

    jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Nyonya Olivia Daniel, melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com)

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (yuliy3531@gmail.com)

    sekali lagi terima kasih semua telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus