Selasa, 19 Juni 2012

ASURANSI


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ASURANSI







Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ASURANSI
A.    Pendahuluan
Bisnis perasuransian di indonesia dimulai dengan didirikanya nederlansche indische levensverzekering en maatschappij (NILMIJ) dibatavia pada tanggal 31 desember 1859. Asuransi di indonesia bisa dikatakan berasal dari hukum barat, khususnya belanda. Dalam praktiknya, asuransi tidak menawarkan penanggulangan resiko kehilangan jiwa, harta, manfaat, tetapi menawarkan suatu bentuk penanggulangan risiko hilangnya pendapatan, harta, manfaat, atau resiko ketidak pastian financial yang disebabkan oleh meninggal dini, cacat, terkena penyakit kritis, kecelakaan, bencana alam, malapetaka yang dapat menghalangi kemampuan seseorang atau benda/alat untuk mencapai tujuan keuangan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk tabungan untuk jangka waktu menengah atau panjang seperti dana pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan, dana hari tua karena pensiun dll. Selain itu asuransi dapat digunakan sebagai media untuk perencanaan keuangan pribadi, keluarga atau perusahaan.
            Kegiatan perasuransian ini dilakukan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi adalah perantara keuangan yang menyediakan layanan menanggung resiko ekonomi yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kerusakan atau kehilangan barang milik dan perlindungan lain terhadap kehilangan.
B.     Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari bahasa belanda Assurantie yang artinya pertanggungan, dan dari istilah tersebut timbul istilah Assuradeur yang ditujukan bagi penanggung, sedangkan Geassureerde yang ditujukan untuk tertanggung. Istilah assurantie berasal dari bahasa latin yaitu Assecurare yang artinya meyakinkan orang, sedangkan dalam bahasa inggris menjadi Insurance dan Assurance yang berarti pertanggungan.
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian : Asuransi adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU Hukum dagang pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu premi untuk memberi pengertian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tidak tertentu.
Dari sudut pandang ekonomi, Asuransi adalah mengurangi ketidak pastian dengan pengalihan dan penggabungan (penghimpunan) dana dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Tujuanya mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan asuransi dalam rangka memenuhi kkebutuhan atau mencapai tujuan.
Dari sudut pandang hukum, Asuransi adalah upaya pengalihan resiko melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung melalui suatu kontrak ganti rugi. Tujuanya yaitu memindahkan risiko yang dihapadi  oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis pada pihak lain.
Dari sisi perusahaan, Asuransi adalah upaya membagi risiko dengan pengalihan perorangan atau perusahaan kepada lembaga jasa keuangan yang mengkhususkan diri dalam pengelolaan risiko. Tujuanya membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Dari sisi sosial, Asuransi adalah upaya menanggung resiko secara bersama oleh anggota suatu kelompok anggota masyarakat melalui  iuran guna membayar kerugian yang diterima oleh salah seorang anggotanya yang mengalami musibah. Tujuanya menanggung kerugian secara bersama-sama semua peserta program asuransi.
C.    Manfaat Asuransi
1.      Memberikan rasa aman dan perlindungan. Bila memiliki polis asuransi, tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul resiko kerugian dikemudian hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan ini diberikan jaminan oleh penanggung.  
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil (the equitable assetment of cost). Semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungan.
3.      Memberi kepastian. Merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekwensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yangb merugikan (peril), yang sudah diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat financial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau re;atif pasti.
4.      Sarana menabung. Selama masa asuransi tidak terjadi klaim, uang yang diasuransikan akan dikembalikan, yang biasanya untuk jenis asuransi tertentu (asuransi jiwa).
5.      Instrumen pengalihan dan penyebaran resiko. Melalui asuransi, kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.
6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung. Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha bila investasi (usaha tertanggung) tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko.
7.      Menjadikan hidup lebih lebih tenang, terhindar dari stres. Karena merasa segala resiko yang dapat diasuransikan telah ada yang meng-cover, akan memberikan ketengan dalam hidup dan hidup penuh semangat.
8.      Jaminan kredit. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurence server as a basis of credit)
9.      Sebagai media perencanaan keuangan.
a.       Keuangn pribad. Lebih ditekankan pada pendekatan individual sesuai dengan siklus kehidupan manusia sejak dilahirkan hingga meninggal kelak.
b.      Keuangan perusahaan. Lebih ditekankan pada antisipasi agar kelak aktiviitas perusahaan tidak terganggu bila menghadapi gangguan kemungkinan resiko yang berakibat rugi atau jatuhnya perusahaan serta memberikan kepastian dalam berusaha dan mempermudah dalam perencanaan keuangan perusahaan.
D.    Bahaya, risiko, dan ketidakpastian
Bahaya menurut paham resiko adalah akibat dari peristiwa yang dapat menimbulkankerusakan atau kerugian terhadap kepentingan objek yang diasuransikan.
Risoko adalah  ketidak pastian mengenai kejadian yang akan menyebabkan kerugian atau menciptakan kesempatan, peluang untuk rugi, dimana kondisi ini berpengaruh terhadap keberlangsungan kontrak asuransi dari tertanggung dan pemilik polis. Risiko selalu melibatkan dua istilah yaitu ketidakpastian dan peluan kerugian finansial, batasan tinggal yang bisa diterima oleh semua pihaktentang pengertianrisiko sampai saat ini belum dapat dirumuskan.
E.     Jenis-jenis asuransi
1.      Asuransi kerugian
a.       Asuransi ankutan laut
1)      Asuransi kerangka kapal. Yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk, dan mesin-mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, mind machinery, peralatan ventilasi, peralatan bongkar muat, peralatan navigasi (kompas, radio, radar, telegraf), bahan-bahan bakar. Disatukan dalam istilahHull & machinery insuransce, sedangkan di indonesia digunakan istilah asuransi kerangka kapal.
2)      Asuransi muatan kapal laut. Melindungi pemilik narang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal. Yang ditanggung adalh barang-barang dagangan yang diangkut dari/keluar negeri atau diangkut antar pelabuhan didalam negeri
3)      Asuransi pengangkutan terpadu. Yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh dewan asuransi indonesia disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh suatu negara kepulauan.
b.      Asuransi aviasi. Yaitu objek pertanggungan dalam asuransi pengangkutan udara adalah pesawat udara dan muatanya (barang dan penumpang) terhadap bahaya yang menimpanya, yang terjadi dibandar udara atau saat dalam penerbangan.
c.       Asuransi pesawat udara. Objeknya adalah pesawat itu sendiri yang meliputi semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat udara.
d.      Asuransi pesawat antariksa
1)      Risiko peluncuran satelit. Peluncuran pesawat ke antariksa menghadapi risiko kegagalan bila terjadinya kerusakan pada satelit itu atau wahana peluncuran. Dapat menimbulkan kerugian pada pihak ketiga bila satelit itu jatuh kebumi.
2)      Pembatasan jaminan. Dalam asuransi peluncuran satelit, batas tanggung jawab yang dijamin oleh asuransi atas kerugian atau kerusakan yang menimpa pihak ketiga.
e.       Asuransi pengangkutan darat. Objeknya kendaraan pengangkut darat bersama muatanya terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian pada kendaraan pengangkut maupun pada muatanya.
Meliputi tiga macam asuransi, yaitu :
1)      Jaminan atas keselamatan penumpang
2)      Asuransi atas barang yang diangkut
3)      Asuransi atas kendaraan pengangkut
f.       Asuransi kendaraan bermotor. Kecelakaan yang mungkin menimpa kendaraan bermotor berasal dari luar yang ditabrak oleh kendaraan lain, dirusak atau dibakar orang jahat, banjir, topan, badai. Pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap pihak lain yang dirugikan oleh kendaraanya karena kesalahan/kelalaian sopir ketika mengemudi.
g.      Asuransi kecelakaan penumpang
1)      Iuran wajib penumpang, pembayaran iuran wajib oleh setiap penumpang dilakukan melalui pengusaha angkutan penumpang umum yang bersangkutan
2)      Sumbangan wajib pemilik kendaraan, pembayaran sumbangan wajib dilakukan setiap setahun sekali ketika membuat atau memperpanjang STNK kendaraan.
3)      Santunan atas kecelakaan, santunan diberikan kepada korban kecelakaan.
h.      Asuransi kebakaran. Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, api sendiri, udara jelek, kurang hati-hati, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja yang menimbulkan kebakaran.
i.        Asuransi rekayasa. Merupakan macam pertanggungan yang diterapkan dalam proyek-preoyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa untuk memberi perlindungan dalam pelaksanaan pembangunan.
j.        Asuransi perusahaan. Macamnya :
1)      Asuransi pengiriman uang
2)      Asuransi penyimpanan uang
3)      Asuransi penggelapan uang
4)      Asuransi pencurian uang
5)      Asuransi proses perusahaan
6)      Asuransi tanggung gugat
k.      Asuransi jiwa. Merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan/minimalkan mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, hari tua, kecelakaan.
F.     Asuransi Syariah
1.      Pengertian asuransi syariah
Dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’amin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Menta’minkan sesuatu artinya seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau mendapatkan ganti terhadap hartanya yang telah hilang. Tujuanya dalam islam Al-kiyamah (kecukupan) dan Al-amnu (keamanan). Al-fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Tabaruu adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diiklaskan oleh peserta asuransi jiwa sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
2.      Jenis-jenis asuransi takaful
a.       Takaful dana pensiun
Dikususkan untuk anak dalam hal pendidikan dimana saat ini pendidikan sangat mahal dan diharapkan anak dapat mendapatkan jaminan atas pendidikanya. Dengan perjanjian masa produktif (18th) dikurangi usia anak. Peserta mendapatkan hibah saat masuk SD, SMP, SMA, PT, dan beasiswa empat tahun diperguruan tinggi.
b.      Takaful dana investasi
Peserta mendapatkan dana rekening tabungan yang telah disetor, dan keuntungan atas hasil investasi rekening tabaungan (mudhorobah)
c.       Takaful family care
Peserta dapat memperoleh manfaat dana tunai harian, santunan kematian, santunan cacat tetap total, selain itu peserta juga mendapatkan keistimewaan antara lain: peserta tidak perlu memeriksakan kesehatan, adanya jaminan pengganti, kebebasan dalam memilih rumah sakit, dan memperoleh bagi hasil.
d.      Tafakul abror (asuransi kendaraan bermotor)
Pada program ini dibedakan menjadi dua, mumtaz dan hasan

3.      Prinsip-prinsip asuransi
a.       Prinsip berserah diri dan ikhtiar
b.      Prinsip tolong menolong (ta’awun)
c.       Prinsip saling bertanggung jawab
d.      Prinsip saling kerjasama dan bantu membantu
e.       Prinsip saling melindungi dari berbagai kesussahan
f.       Prinsip kepentingan terasuransikan (insurable interst)
g.      Prinsip iktikad baik (utmost good faith)
h.      Prinsip ganti rugi (indemnity)
i.        Prinsippenyebab domonan
j.        Prinsip kontribusi (al-musahamah)
l.        Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah
No
Prinsip
Asuransi konvensional
Asuransi syariah
1
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak menanggung mengikatkan diri kedapa tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dengan saling kerjasama dengan mengeluarkan dana tabaru’
2
Asal usul
Dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal sebagai perjanjian hammurabi.  Dan th 1668 M di Coffe House London berdirilah liyod of london sebagai cikal bakal asuransi konvensional
Dari al-aqidah, kebiasaan suku arab jauh sebelum islam datang. Kemudian disahkan oleh rosulluloh menjadi hukum islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama didunia (konstitusi madinah) yang dibuat langsung Nabi Saw
3
Sumber hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami, dll
Bersumber dari wahyu ilahi
4
Dewan pengawas
Tidak ada sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan oprasional perusahaan agar terbebas sdari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’
5
Jaminan risiko
Transfer of risk, dimana terjadi dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lain
6
Unsur premi
Terdidir dari table mortalita, bunga, biaya-biaya asuransi
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabaru’ dan tabungan
7
Sumber pembayaran klaim
Dari rekening perusahaan, sebagai konsekwensi penanggung terhadap tertanggung
Diperoleh dari rekening tabaru’, dimana peserta saling menggung

1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus