LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ASURANSI
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
ASURANSI
A. Pendahuluan
Bisnis
perasuransian di indonesia dimulai dengan didirikanya nederlansche indische
levensverzekering en maatschappij (NILMIJ) dibatavia pada tanggal 31 desember
1859. Asuransi di indonesia bisa dikatakan berasal dari hukum barat, khususnya
belanda. Dalam praktiknya, asuransi tidak menawarkan penanggulangan resiko
kehilangan jiwa, harta, manfaat, tetapi menawarkan suatu bentuk penanggulangan
risiko hilangnya pendapatan, harta, manfaat, atau resiko ketidak pastian
financial yang disebabkan oleh meninggal dini, cacat, terkena penyakit kritis,
kecelakaan, bencana alam, malapetaka yang dapat menghalangi kemampuan seseorang
atau benda/alat untuk mencapai tujuan keuangan serta dapat dikategorikan
sebagai bentuk tabungan untuk jangka waktu menengah atau panjang seperti dana
pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan, dana hari tua karena pensiun dll.
Selain itu asuransi dapat digunakan sebagai media untuk perencanaan keuangan
pribadi, keluarga atau perusahaan.
Kegiatan
perasuransian ini dilakukan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi
adalah perantara keuangan yang menyediakan layanan menanggung resiko ekonomi
yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kerusakan atau kehilangan barang
milik dan perlindungan lain terhadap kehilangan.
B. Pengertian Asuransi
Asuransi
berasal dari bahasa belanda Assurantie yang artinya pertanggungan, dan dari
istilah tersebut timbul istilah Assuradeur yang ditujukan bagi penanggung,
sedangkan Geassureerde yang ditujukan untuk tertanggung. Istilah assurantie
berasal dari bahasa latin yaitu Assecurare yang artinya meyakinkan orang,
sedangkan dalam bahasa inggris menjadi Insurance dan Assurance yang berarti
pertanggungan.
Menurut
UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian : Asuransi adalah perjanjian
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan,atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut
UU Hukum dagang pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu premi untuk
memberi pengertian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tidak
tertentu.
Dari
sudut pandang ekonomi, Asuransi adalah mengurangi ketidak pastian dengan
pengalihan dan penggabungan (penghimpunan) dana dari pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama. Tujuanya mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang
dilakukan oleh sesorang atau perusahaan asuransi dalam rangka memenuhi
kkebutuhan atau mencapai tujuan.
Dari
sudut pandang hukum, Asuransi adalah upaya pengalihan resiko melalui pembayaran
premi oleh tertanggung kepada penanggung melalui suatu kontrak ganti rugi.
Tujuanya yaitu memindahkan risiko yang dihapadi
oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis pada pihak lain.
Dari
sisi perusahaan, Asuransi adalah upaya membagi risiko dengan pengalihan
perorangan atau perusahaan kepada lembaga jasa keuangan yang mengkhususkan diri
dalam pengelolaan risiko. Tujuanya membagi risiko yang dihadapi kepada semua
peserta program asuransi.
Dari sisi
sosial, Asuransi adalah upaya menanggung resiko secara bersama oleh anggota
suatu kelompok anggota masyarakat melalui
iuran guna membayar kerugian yang diterima oleh salah seorang anggotanya
yang mengalami musibah. Tujuanya menanggung kerugian secara bersama-sama semua
peserta program asuransi.
C. Manfaat Asuransi
1.
Memberikan rasa aman dan perlindungan. Bila memiliki polis asuransi,
tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul resiko kerugian dikemudian
hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan ini diberikan
jaminan oleh penanggung.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil (the equitable
assetment of cost). Semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian
timbul, semakin besar pula premi pertanggungan.
3.
Memberi kepastian. Merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya
asuransi berusaha untuk mengurangi konsekwensi yang tidak pasti dari suatu
keadaan yangb merugikan (peril), yang sudah diperkirakan sebelumnya sehingga
biaya atau akibat financial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau re;atif
pasti.
4.
Sarana menabung. Selama masa asuransi tidak terjadi klaim, uang yang
diasuransikan akan dikembalikan, yang biasanya untuk jenis asuransi tertentu
(asuransi jiwa).
5.
Instrumen pengalihan dan penyebaran resiko. Melalui asuransi,
kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak
penanggung.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung. Tertanggung yang akan
berinvestasi pada suatu bidang usaha bila investasi (usaha tertanggung)
tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko.
7.
Menjadikan hidup lebih lebih tenang, terhindar dari stres. Karena merasa
segala resiko yang dapat diasuransikan telah ada yang meng-cover, akan
memberikan ketengan dalam hidup dan hidup penuh semangat.
8.
Jaminan kredit. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
(insurence server as a basis of credit)
9.
Sebagai media perencanaan keuangan.
a.
Keuangn pribad. Lebih ditekankan pada pendekatan individual sesuai
dengan siklus kehidupan manusia sejak dilahirkan hingga meninggal kelak.
b.
Keuangan perusahaan. Lebih ditekankan pada antisipasi agar kelak
aktiviitas perusahaan tidak terganggu bila menghadapi gangguan kemungkinan
resiko yang berakibat rugi atau jatuhnya perusahaan serta memberikan kepastian
dalam berusaha dan mempermudah dalam perencanaan keuangan perusahaan.
D. Bahaya, risiko, dan ketidakpastian
Bahaya
menurut paham resiko adalah akibat dari peristiwa yang dapat
menimbulkankerusakan atau kerugian terhadap kepentingan objek yang
diasuransikan.
Risoko
adalah ketidak pastian mengenai kejadian
yang akan menyebabkan kerugian atau menciptakan kesempatan, peluang untuk rugi,
dimana kondisi ini berpengaruh terhadap keberlangsungan kontrak asuransi dari
tertanggung dan pemilik polis. Risiko selalu melibatkan dua istilah yaitu
ketidakpastian dan peluan kerugian finansial, batasan tinggal yang bisa
diterima oleh semua pihaktentang pengertianrisiko sampai saat ini belum dapat
dirumuskan.
E. Jenis-jenis asuransi
1.
Asuransi kerugian
a.
Asuransi ankutan laut
1)
Asuransi kerangka kapal. Yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin
induk, dan mesin-mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar,
tangkai mesin, baling-baling, mind machinery, peralatan ventilasi, peralatan
bongkar muat, peralatan navigasi (kompas, radio, radar, telegraf), bahan-bahan
bakar. Disatukan dalam istilahHull & machinery insuransce, sedangkan di
indonesia digunakan istilah asuransi kerangka kapal.
2)
Asuransi muatan kapal laut. Melindungi pemilik narang terhadap
kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal. Yang ditanggung adalh
barang-barang dagangan yang diangkut dari/keluar negeri atau diangkut antar
pelabuhan didalam negeri
3)
Asuransi pengangkutan terpadu. Yaitu asuransi pengangkutan barang yang
disusun oleh dewan asuransi indonesia disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh
suatu negara kepulauan.
b.
Asuransi aviasi. Yaitu objek pertanggungan dalam asuransi pengangkutan
udara adalah pesawat udara dan muatanya (barang dan penumpang) terhadap bahaya
yang menimpanya, yang terjadi dibandar udara atau saat dalam penerbangan.
c.
Asuransi pesawat udara. Objeknya adalah pesawat itu sendiri yang
meliputi semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat udara.
d.
Asuransi pesawat antariksa
1)
Risiko peluncuran satelit. Peluncuran pesawat ke antariksa menghadapi
risiko kegagalan bila terjadinya kerusakan pada satelit itu atau wahana
peluncuran. Dapat menimbulkan kerugian pada pihak ketiga bila satelit itu jatuh
kebumi.
2)
Pembatasan jaminan. Dalam asuransi peluncuran satelit, batas tanggung
jawab yang dijamin oleh asuransi atas kerugian atau kerusakan yang menimpa
pihak ketiga.
e.
Asuransi pengangkutan darat. Objeknya kendaraan pengangkut darat bersama
muatanya terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan
kerusakan/kerugian pada kendaraan pengangkut maupun pada muatanya.
Meliputi tiga macam asuransi, yaitu :
1)
Jaminan atas keselamatan penumpang
2)
Asuransi atas barang yang diangkut
3)
Asuransi atas kendaraan pengangkut
f.
Asuransi kendaraan bermotor. Kecelakaan yang mungkin menimpa kendaraan
bermotor berasal dari luar yang ditabrak oleh kendaraan lain, dirusak atau
dibakar orang jahat, banjir, topan, badai. Pemilik kendaraan bertanggung jawab
terhadap pihak lain yang dirugikan oleh kendaraanya karena kesalahan/kelalaian
sopir ketika mengemudi.
g.
Asuransi kecelakaan penumpang
1)
Iuran wajib penumpang, pembayaran iuran wajib oleh setiap penumpang
dilakukan melalui pengusaha angkutan penumpang umum yang bersangkutan
2)
Sumbangan wajib pemilik kendaraan, pembayaran sumbangan wajib dilakukan
setiap setahun sekali ketika membuat atau memperpanjang STNK kendaraan.
3)
Santunan atas kecelakaan, santunan diberikan kepada korban kecelakaan.
h.
Asuransi kebakaran. Merupakan pertanggungan yang menjamin
kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, api
sendiri, udara jelek, kurang hati-hati, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja
yang menimbulkan kebakaran.
i.
Asuransi rekayasa. Merupakan macam pertanggungan yang diterapkan dalam
proyek-preoyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa untuk memberi
perlindungan dalam pelaksanaan pembangunan.
j.
Asuransi perusahaan. Macamnya :
1)
Asuransi pengiriman uang
2)
Asuransi penyimpanan uang
3)
Asuransi penggelapan uang
4)
Asuransi pencurian uang
5)
Asuransi proses perusahaan
6)
Asuransi tanggung gugat
k.
Asuransi jiwa. Merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang
ingin menghindarkan/minimalkan mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian, hari tua, kecelakaan.
F. Asuransi Syariah
1.
Pengertian asuransi syariah
Dalam bahasa arab asuransi disebut at-ta’min,
penanggung disebut mu’amin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau
musta’min. Menta’minkan sesuatu artinya seseorang membayar/menyerahkan uang
cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang
telah disepakati, atau mendapatkan ganti terhadap hartanya yang telah hilang.
Tujuanya dalam islam Al-kiyamah (kecukupan) dan Al-amnu (keamanan). Al-fanjari
mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan
pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Tabaruu adalah derma
atau dana kebajikan yang diberikan dan diiklaskan oleh peserta asuransi jiwa
sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
2.
Jenis-jenis asuransi takaful
a.
Takaful dana pensiun
Dikususkan untuk anak dalam hal pendidikan
dimana saat ini pendidikan sangat mahal dan diharapkan anak dapat mendapatkan
jaminan atas pendidikanya. Dengan perjanjian masa produktif (18th) dikurangi
usia anak. Peserta mendapatkan hibah saat masuk SD, SMP, SMA, PT, dan beasiswa
empat tahun diperguruan tinggi.
b.
Takaful dana investasi
Peserta mendapatkan dana rekening tabungan
yang telah disetor, dan keuntungan atas hasil investasi rekening tabaungan
(mudhorobah)
c.
Takaful family care
Peserta dapat memperoleh manfaat dana tunai
harian, santunan kematian, santunan cacat tetap total, selain itu peserta juga
mendapatkan keistimewaan antara lain: peserta tidak perlu memeriksakan
kesehatan, adanya jaminan pengganti, kebebasan dalam memilih rumah sakit, dan
memperoleh bagi hasil.
d.
Tafakul abror (asuransi kendaraan bermotor)
Pada program ini dibedakan menjadi dua,
mumtaz dan hasan
3.
Prinsip-prinsip asuransi
a.
Prinsip berserah diri dan ikhtiar
b.
Prinsip tolong menolong (ta’awun)
c.
Prinsip saling bertanggung jawab
d.
Prinsip saling kerjasama dan bantu membantu
e.
Prinsip saling melindungi dari berbagai kesussahan
f.
Prinsip kepentingan terasuransikan (insurable interst)
g.
Prinsip iktikad baik (utmost good faith)
h.
Prinsip ganti rugi (indemnity)
i.
Prinsippenyebab domonan
j.
Prinsip kontribusi (al-musahamah)
l.
Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah
No
|
Prinsip
|
Asuransi konvensional
|
Asuransi syariah
|
1
|
Konsep
|
Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan nama pihak menanggung mengikatkan diri kedapa tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung
|
Sekumpulan orang yang saling membantu,
saling menjamin, dengan saling kerjasama dengan mengeluarkan dana tabaru’
|
2
|
Asal usul
|
Dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang
dikenal sebagai perjanjian hammurabi.
Dan th 1668 M di Coffe House London berdirilah liyod of london sebagai
cikal bakal asuransi konvensional
|
Dari al-aqidah, kebiasaan suku arab jauh
sebelum islam datang. Kemudian disahkan oleh rosulluloh menjadi hukum islam,
bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama didunia (konstitusi madinah)
yang dibuat langsung Nabi Saw
|
3
|
Sumber hukum
|
Bersumber dari pikiran manusia dan
kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami, dll
|
Bersumber dari wahyu ilahi
|
4
|
Dewan pengawas
|
Tidak ada sehingga dalam prakteknya
bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
|
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi
pelaksanaan oprasional perusahaan agar terbebas sdari praktik-praktik
muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’
|
5
|
Jaminan risiko
|
Transfer of risk, dimana terjadi dari
tertanggung kepada penanggung
|
Sharing of risk, dimana terjadi proses
saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lain
|
6
|
Unsur premi
|
Terdidir dari table mortalita, bunga,
biaya-biaya asuransi
|
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur
tabaru’ dan tabungan
|
7
|
Sumber pembayaran klaim
|
Dari rekening perusahaan, sebagai
konsekwensi penanggung terhadap tertanggung
|
Diperoleh dari rekening tabaru’, dimana
peserta saling menggung
|
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly