LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Leasing (sewa guna usaha)
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Leasing (sewa guna usaha)
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang
dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.[1]
Ada beberapa pihak yang terlibat
dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja
sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat
bersama. pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing
adalah sebagai berikut:
ü Lessor
meupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk
memperoleh barang-barang modal.
ü Lessee
adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang diinginkan.
ü Supplier
yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian
antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak
sebagai lessor.
ü Asuransi
merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor
dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.[2]
Munculnya lembaga leasing merupakan
alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang
modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau
lebih. Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti
kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika
ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease
diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai
biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika
ditinjau dari segi komersial.
Beberapa jenis lease yang perlu
diketahui yaitu :
a. Penjualan
dan Lease Kembali (Sales and Leasebask). Sesuai dengan namanya, dalam transaksi
ini lessee menjual barang yang dimilikinya
kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee
membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.
b. Sub
Leases Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee
disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:
1. Aktiva
yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana
perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku.
2. Lessee
yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian leasing.
Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan
lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung
jawab sama sekali.
c. Cross
Border Leases Jenis leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara.
Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum
diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan
tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk
melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang
dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun
ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar
legaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.
d. Sewa
Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease) Jenis leasing ini melibatkan beberapa
perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha
dengan satu penyewa guna usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang
terlampau besar atau karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha
ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi
dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut
transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik
melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
Klasifikasi
Leasing
Secara garis besar Financial
Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan
Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi
leasing atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease
dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.
Financial Accounting Standard Board
(FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam grup
yaitu :
A. Capital
Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini
:
1. The
lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese
term
2. The
lese contains a bargain purchase optin.
3. The
lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of
lesed property.
4. The
peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment,
excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as
insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit
there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the
lese property to the lessor. At the inception of lease over any relatid
invesment tax credit retained bay lessor and expected to be realizeed by
aim." [3]
Dari kriteria-kriteria yang
diberikan oleh FASB, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu
:
a. Lease
term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1. Periode
yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease
2. Periode
yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease
3. Periode
yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease
4. Periode
yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease
dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease
5. Periode
yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh
lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b. Bargian
Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau
menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya
dinilai sebesar redidu.
c. Ececutory
Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya
pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung
lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran
berkala, merupakan "Periode Coset"
d. Bargian
Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk
memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa
wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut
digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa
lease
e. Estimated
Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease
pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.
f. Fair
Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas
dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa (arms length transaction).
g. Estimated
Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat
digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan
dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan
kontrak leasing.
B. Operating
Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya
lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak
mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi
perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable yaitu dapat
diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kntak berakllir. Untuk
lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria
yang tersebut diatas pada financial lease digolongkan sebagai operating lease. Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:
1. Sales
Type Leases, merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property
pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang
ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu pabrikan atau
dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pemasarannya.
2. Direct
Financing Lease, adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung
oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari
bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari pagian
pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan
komponen income (keuntungan) yang diharapkan.
Metode ini sering disebut full
payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari
lease peroperty yang bersangkutan. Baik Sales Type maupun Direct Financial
Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital
lease, ditambah dengan kedua syarat yang dibwah ini,
a. Colectibilitias
pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable)
b. Tidak
ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable cost,
yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.
3. Leverage
Leases Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks
sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping
lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debet perticipant yang
membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee
mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non
leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil
saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya
ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini
dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat
besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.
4. Operating
Lease Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir
sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit
semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari
hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak
berikutnya.[4]
”Suatu
lease yang memindahkan semua manfaat resiko pada kepemilikan harta milik harus
dipertanggungjawabkan sebagai perolehan aktiva dan terjadinya hutang/kewajiban
oleh lessee dan sebagai penjualan untuk pembiayaan oleh lessor" Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa
suatu lease yang mengalihkan[5]
Pada
Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama
tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode
garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha
dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode".[6]
[1]
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian « Forum Positif dari Dahlanforum.htm
[2]
Sewa Guna Usaha (Leasing) « Tjepooh’s SiTe oNLy.htm
[3]
FASB,
APB Statement No. 4. Op.cit par.3
[4]
Djoko
Prakoso, Leasing dan Permasalahannya, Cetakan Kedua, Dahara Prize, Semarang,
1990, hal 7
[5]
Ruchyat
Kosasih, Untaian Standard Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 1982, hal.
203
[6]
Ikatan
Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30 10-30. 12
BalasHapusHalo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.