LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
KOPERASI
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
KOPERASI
A. Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah
bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris:
co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa
Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama,
atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia
sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi
selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah
diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai
sekarang.
B. Ide Koperasi
1. Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan
berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah
berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide
yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asas- asas, atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dunia perkoperasian mencatat nama seorang
ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri
ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of
Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya
yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah
mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai
kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall
yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat
manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul,
bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai
anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan
tolong menolong.
Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah
dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft"
atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong,
perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan
rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian,
perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh
semangat solid yang tinggi.
2. Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya
prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain
kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
C. Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby,
seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku
"The World Cooperative Movement", juga Dr. C.R. Fay, dalam buku
"Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal
Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives",
kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of
Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of
Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation",
Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih
banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang
dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga,
di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa
merumuskan tentang makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang
koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor
Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966,
membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang;
2. Yang secara sukarela bergabung bersama;
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis dan;
5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan
menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota
aktifberpartisipasi.
"Cooperative is an association of
persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to
achieve a common economic end through the formation of a demokratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepts a fair share of the risks and benefits of the
undertaking"
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri
koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational
Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan
September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi,
nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan
sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis"
(berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSP 2I).
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi
secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi
secara demokratis;
2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang
berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat
adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi
pelayanan ekonomi kepada anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam
uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan
koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orang- seorang atau
badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan" .
D. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia,
tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai
berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
1. Menolong diri sendiri
2. Tanggungjawab sendiri
3. Demokratis
4. Persamaan
5. Keadilan
6. Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
1. Kejujuran
2. Tanggung jawab sosial
3. Kepedulian terhadap orang lain.
E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau
sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang
digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya
diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan
organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi
yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali
dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah
rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi
suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan,
dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian
anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir,
masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela;
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa
bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi
Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam
buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal
(E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic
Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited
interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota
sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend
to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading
strictly on a cash basis)
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan
(Selling only pure and unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang
prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai
koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860,
juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama
petani kecil atas dasar saling mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu; d.
Tidak ada pemberian jasa modal;
d. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha
masuk ke dalam cadangan.
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip
koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu
negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam.
Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi,
1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan
asas yang fungsional.
Democratic control, termasuk asas struktural.
Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga,
pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi
adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian
sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip
koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk
itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang
telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah
bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi
khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas
Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau
esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela;
2. Pengurusan dikelola secara demokratis;
3. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing
anggota dalam usaha koperasi;
4. Bunga yang terbatas atas modal;
5. Netral dalam lapangan politik dan agama;
6. Tata niaga dijalankan secara tunai;
7. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang
yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata
dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang
dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga)
butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan
secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937,
ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada
Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan
sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela;
2. Pengendalian secara demokratis;
3. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi
anggota;
4. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun
1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu
husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di
negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela;
2. Pengendalian secara demokratis;
3. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi
anggota;
4. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
1. Tata niaga dilaksanakan secara tunai
2. Penyelenggaraan pendidikan dan
3. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal
yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala
Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi,
yaitu:
1. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
(Voluntary and open membership);
2. Pengelolaan yang demokratis (Democratic
Administration);
3. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest
on capital);
4. Pembagian SHU kepada anggota sesuai
partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to
their purchase);
5. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf
education); f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the
cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan
melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil
merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA
Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2. Pengendalian oleh anggota-anggota secara
demokratis;
3. Partisipasi Ekonomi Anggota;
4. Otonomi dan Kebebasan; e. Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi;
5. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi
6. Kepedulian Terhadap Komunitas.
F.
Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga
berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu
Undang-Undang Dasar 1945.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan
kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan
masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk
mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran
Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan
berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di
lingkungannya.
H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya
beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan
untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan
agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di
Inggris dan negaranegara persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang
menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak
negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di
Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional
Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya
koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan
peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar
keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Dalam menyikapi adanya beberapa
aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia, tampaknya lebih bersikap moderat,
yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari masing-masing aliran tersebut,
kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik masyarakat
Indonesia. Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni
oleh sesuatu negara.
I.
Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan
Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan
koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain
adalah:
1.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal
sebagaimana perusahaan non koperasi.
2.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi,
suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh
pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama,
yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one
vote, by proxy).
3.
Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan
(owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi
harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota.
Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah
mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan
manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha
sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada
koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.[1]
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
BalasHapusHalo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.