LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
PEGADAIAN
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
PEGADAIAN
A.
Pendahuluan
Unit layanan pegadaian syariah
bermula dari terbitnya PP No.10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi
tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP
10/1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik
riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP No. 103 tahun 2000 yang
dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pagadaian sampai sekarang.
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal
16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah
meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis
anggapan itu.
Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah
melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan
Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yangmenangani
kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada system
administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang
diselaraskan denganb nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian syariah itu sendiri
dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai
Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain
Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural
terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang dewi
sartika dibulan januari tahun 2003. menyusul kemudian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September
2003. Masih ditahun yang sama pula, 4 kantor Cabang Pegadaian di Aceh
dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Visi dan misi
pegadaian :
Visi : pegadaian pada tahun 2010 menjadi
perusahaan yang modern, dinamis, dan inovatif, dengan usaha utama gadai
Misi : ikut membantu progarm pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui
kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melkukan usha lain yang
menguntungkan.
B.
Peran pegadaian
1.
Pegadaian sebagai usaha
yang unik
Sejak
berdirinya pegadaian sampai saat ini masih berbakti kepada masyarakat yang
paling bawah atau tidak berdaya. Yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan
pelanggan, dengan mengumpulkan recehan demi recehan. Usaha pegadaian
satu-satunya di indonesia tidak dikategorikan sebagai lembaga keuangan bank
ataupun non bank, karena itu pegadaian dikategorikan sebagai lembaga
pembiayaan.
Keunikan yang
lainya yaitu dari produknya. Tidak ada lembaga kredit lainya yang mau
memberikan kredit lima ribu rupiah. Selain itu tidak ada lembaga kredit yang
menerima jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah
tangga dan barang-barang bergerak lainya.
2.
Pegadaian diantara
lembaga perkreditan lain
Karakteristik
penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai
kebutuhan, agunan yang memenuhisyarat, harapan pendapatan yang akan datang dan
rasa sayang terhadap agunanya. Bila ditinjau dari sasaran pasarnya adalah
melayano masyarakat kecil, pegadaian dapat disandingkan sejajar dengan lembaga
perkreditan seperti BPRS, koperasi simpan pinjam, BRI unit desa.
3.
Peran pegadaian dalam
menggalang ekonomi kerakyatan
Belakangan
ini terutama setelah terjadi krisis moneter yang berlangsung sejak pertengahan
tahun 1997, arah pengembangan ekonomi indonesia mulai dipertanyakan kembali.
Apakah pengembangan ekonomi indonesia masih berdasarkan struktur yang berbasis
ekonomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasis ekonomi rakyat
dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
C.
Pengertian
1.
Pegadaian konvensional
Dalam kegiatan sehari-hari, uang
selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang
menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi
dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau harus
mengurangi berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk
keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara
seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Jika kebutuhan dana
jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika
harus dipenuhi lewat lembaga pebankan.
Namun jika dana yang dibutuhkan
relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah
dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari
berbagai lembaga keuangan lainnya. Bagi mereka yang memiliki barang-barang
berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang
berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi.
Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali.
Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih dari yang diinginkan
sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas di
mana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga,
maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barang berharga tertentu ke lembaga
tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus
kembali setelah pinjaman dilunasi. Kegiatan menjaminkan barang- barang untuk
memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu
tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak
perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang
diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan
yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi
satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perusahaan
Pegadaian. Secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai.
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah.
2.
Pengertian Pegadaian
Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang
menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn
berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar
hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan
tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting
penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat
bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan.
Menurut mahab Syafi’i dan Hambali,
harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. Gadai syariah
adalah produk jasa berupa pemberian
pinjaman menggunakan sistem gadai
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak
menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya
berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada
seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Perusahaan
Umum Pegdaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
Tugas pokoknya adalah memberikan
pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
D.
Sejarah Pegadaian
Syariah
Pemerintah baru mendirikan lembaga
gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal
1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama,
dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui
pemberian uang pinjaman dengan hukum
gadai.
Seiring dengan perkembangan zaman,
Pegdaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah
IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru
di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan
terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan
merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990
dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk
mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang
dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah
sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah
selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya
bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR,
dan asuransi syariah, maka
Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk
dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn
lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana
bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam
mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang
sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat
berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk
mengelola kegiatan tersebut, Pegadaian
telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula dibawah
binaan Divisi Usaha Lain.
E.
Landasan Hukum
1.
AL-Qur’an
Allah SWT berfirman
dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1]
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al-Baqarah : 283)
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT
berfirman :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[2];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An-Nisa : 29)
2.
Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi
SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah
SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju
besi kepadanya.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi Hurairah
r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas
kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung resikonya.” (H.R.
As-Syafi’i, Al-Daraquthni dan Ibnu
Majah)
3.
Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan
dalam Al-Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh
para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai
diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya.
Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan
pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut
landasan hukumnya.
4.
Fatwa DN No.
25/DSN-MUI/III/2002
5.
Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002
F.
Tujuan Berdirinya
Pegadaian Syariah
Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000
Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan
uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti
penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam
mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk
:
1.
Turut meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
2.
Menghindarkan masyarakat
dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
G.
Operasionalisasi
Pegadaian Syariah
Dalam operasionalnya, pengelolaan
usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan
dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas
rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan
dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi
dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan
secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari
keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong
menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang
ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan
demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan
tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih
dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat
penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).
H.
Teknik Transaksi
Pada dasarnya
Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
1.
Akad Rahn. Rahn yang
dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
2.
Akad Ijarah. Yaitu akad
pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Rukun gadai
tersebut antara lain :
a.
Ar-Rahin (yang
menggadaikan)
b.
Al-Murtahin (yang
menerima gadai)
c.
Al-Marhun (barang yang digadaikan)
d.
Al-Marhun bih (utang)
e.
Sighat, Ijab, dan Qabul.
Dari landasan syariah tersebut maka
mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui
akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan
dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang
timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
I.
Tarif Ijarah
1.
Tarif ijarah dihitung
dari nilai taksiran barang jaminan/marhun.
2.
Jangka waktu
pinjaman ditetapkan 120 hari.
3.
Tarif jasa simpan dengan
kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.
Aspek
Pendanaan
Aspek syariah
tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan
pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas
dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk
dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri
ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan .
Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke
depan Pegadaian juga akan melakukan
kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal
kerja.
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
BalasHapusHalo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.