Selasa, 19 Juni 2012

REASURANSI


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
REASURANSI






Nama   : Ahmadi
Nim     : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
TINJAUAN UMUM TENTANG REASURANSI
A.    Pengertian Reasuransi
Sebelum menguraikan pengertian reasuransi, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian asuransi, karena timbulnya reasuransi tersebut tidak lain diawali dengan adanya asuransi. Pengertian asuransi atau pertanggungan dapat dilihat dalam ketentuan pasal 246 KUHD yang menentukan : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut pasal 3 Undang-undang nonor 2 tahun 1992 Asuransi ada tiga yaitu :
1.      Usaha asuransi kerugian yang rnemberikan jasa penanggung dengan resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukun kepada pihak ketiga yang tinbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan perasuransian rnenurut pasal 1 butir 4 Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah : Perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi perusahaan pialang reasuransi agen asuransi, perusahaan penilaian kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria.
2.      Usaha asuransi iiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
3.      Usaha reasuransi yang memberikan jasa dari pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Makin tinggi produktivitas yang dapat dicapai, menyebabkan makin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya. Hal ini rnenberikan peluang yang makin besar pula untuk memenuhi kewajiban pada suatu waktu dikernudian hari. Keadaan ini sama sekali tidak dapat dihindarkan demikian saja oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama. Risiko yang ada pada tertanggung dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penenggung berdasarkan perjanjian asuransi yeng telah diadakan.
Dengan demikian posisi perusahaan asuransi menjadi pusat konsentrasi risiko dari berbagai pihak dengan berbagai jenis dan berbagai kapasitas dan tersebar di berbagai tempat atau lokasi. Sebenarnya istilah reasuransi sudah tidak asing lagi kedengarannya, bahkan kata reasuransi telah diartikan dalam beberapa bahasa. Dalam bahasa Belanda disebut "hervezekering", dalam bahasa Inggris disebut "reinsurance", kemudian dalam bahasa Indonesia oleh Purwosutiipto reasuransi diartikan sebagai "pertanggungan ulang". Mengenai pengertian reasuransi nasih belun terdapat suatu kesatuan pendapat.
Menurut Purwosutiipto : Pengertian reasuransi timbul bila seseorang Penanggung pertama (ceding cornpany) yang terlalu berat untuk ditanggung sendirian, menerima suatu risiko karenanya dia lalu berusaha untuk mengurangi beban risiko itu dengan menyerahkan atau melimpahkan sebagian risiko kepada Asuransi penanggung Iain (perusahaan reasuransi)[1]
Sedangkan menurut Abbas Salin pengertian reasuransi adalah " mempertanggungkan kembali sejumlah risiko oleh suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainya[2].
Kedudukan perusahaan asuransi sebagai  pusat konsentrasi risiko, secara intern merupakan satu keadaan yang harus diatasi dengan penuh perhitungan yang tepat dan aman. Salah satu cara untuk mengatasinya ditawarkan oleh ketentuan hukurn, yaitu pasal 271 KUHD.
Jadi perusahaan asuransi sebagai Penanggung adalah pemegang hak berdasarkan pasal 271 KUHD' tetapi nempunyai kebebasan penuh, apakah akan mengasuransikan risikonya kepada penanggung lain atau tidak. Diperoleh gambaran, bahwa semua perusahaan asuransi baik itu perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa menanfaatkan atau mempergunakan hak yang diberikan oleh pasal 271 KUHD. Jadi dapat dikatakan pemakaian hak untuk nereasuransikan lagi berdasarkan pasal tersebut pasti dipergunakan secara maksimal. Ada beberapa hal dan tindakan lain yang tetap dilaksanakan oleh  penanggung dalam rangka memanfaatkan hak berdasarkan pasal 271 KUHD. Secara urnum juga dapat diungkapkan bahwa pelaksanaan dan pemanfaatan pasal 271 KUHD tersebut adalah atas pertimbangan-pertimbangan non yuridis antara lainfaktor manajemen dan teknis asuransi.
Sebagai suatu Iernbaga, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara umum dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor intern perusahaan maupun faktor ekstern perusahaan antara lain situasi pasar nasional maupun internasional, peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu waktu dan sebagainya. Oleh karena itu tetap dijumpai jawaban yang mendua atas Pertanyaan terhadap pemakaian atau pemanfaatan pasal 271 KUHD.
Reasuransi adalah suatu perjanjian, yang diadakan antara dua pihak, yaitu antara ceding conpany perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama sebagai pihak pertana dengan perusahaan reasuransi sebagai  Penanggung yaitu pihak kedua. Pihak pertana menyetujui untuk memindahkan dan pihak kedua menyetujui untuk menerima suatu bagian yang ditentukan dari suatu risiko sebagaimana ketentuan yang diperjanjikan.
B.     Pihak-pihak yang terikat pada perjanjian reasuransi
1.      Perjanjian Reasuransi Ceding company, yaitu perusahaan asuransi yang berposisi sebagai penanggung pertama, yang telah mengeluarkan polis kepada pihak tertanggung, atas dasar pemberian jaminan untuk rnengganti kerugian atas suatu risiko tertentu berdasarkan perjanjian asuransi.
2.      Penanggung ulang yaitu perusahaan reasuransi, yaitu pihak yang bersedia menerina sebagian atau seluruh risiko dari penanggung pertama.
Hal tersebut merupakan kunci utama terjadinya perjanjian reasuransi, karena perjanjian reasuransi hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan asuransi atau ceding company sebagai penanggung pertama dengan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang. Perjanjian reasuransi ada setelah adanya perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung pertama. Jadi tanpa asuransi, tidak mungkin ada reasuransi. Meskipun denikian, di dalam perjanjian reasuransi tertanggung asal secara langsung tidak menpunyai kedudukan hukum apapun sehingga tertanggung asal juga tidak mempunyai hak apapun di dalam perjanjian reasuransi.
Tertanggung asal adalah pihak di dalam perjanjian asuransi sehingga mempunyai hak, berdasarkan kepentingan terhadap penanggung tetapi tidak demikian di dalam perjanjian reasuransi. Sebagai akibatnya, ia sarna sekali tidak dapat mengajukan klain atau tuntutan apapun terhadap perjanjian reasuransi. Jadi perjanjian reasuransi hanya ditutup dan melibatkan pihak-pihak tertentu saja yaitu antara pe rusahaan-perusahaan asuransi denglan perusahaan reasuransi. Meskipun hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja, sebenarnya mernpunyai sasaran yang cukup luas yaitu pihak tertanggung secara tidak langsung akan menikmati hasilnya dan masyarakat luas tetap memperoleh proyeksi yang memadai.
Dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, tentunya akan mengikat dan akan melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Begitu juga halnya dengan reasuransi dimana dalam perjanjian reasuransi tersebut yang mengikat pihak penanggung asal dengan penanggung untuk melaksanakan hak dan kewajibanya masing-masing. Adapun kewajiban dari penanggung asal sama halnya dengan tertanggung yaitu terikat membayar premi yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan hak dari penanggung asal adalah meneriama pembayaran ganti rugi dari penanggung apabila tertanggung asal menderita kerugian sebagai suatu akibat dari peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Kewajiban dari penanggung di dalam perjanjian reasuransi adalah memberikan pembayaran kerugian kepada penanggung asal yang berkedudukan sebagai tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian sebagai akibat peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan hak dari penanggung dalam perjanjian reasuransi adalah menikmati sejumlah premi yang dibayarkan oleh tertanggung (penanggung asal)
Berdasarkan uraian tersebut nampak jelas bahwa dalam perjanjian reasuransi, sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya dan juga perjanjian asuransi, maka masing-masing pihak yang terkait dalam hal ini tertanggung (penanggung asal) dan pihak penangung terikat untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Telah disebutkan bahwa dalam perjanjian reasuransi masing-masing pihak yang terkait yaitu tertanggung (penanggung asal) dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya nasing-masing. Hal ini merupakan akibat hukum dalam perjanjian reasuransi, sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya. Selain akibat hukum yang teIah diuraikan tersebut ada pula akibat hukum yang lain dalam perjanjian reasuransi yang harus ditanggung oleh salah satu pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut.
Hal ini terjadi apabila salah satu pihak dalam perjanjian reasuransi tidak melaksanakan kewajibannya yang dikenal wanprestasi.Sebagaimana diketahui setiap orang yang mengadakan suatu perjanjian tentunya menpunyai tujuan untuk memperoleh prestasi, dimana prestasi itu sendiri merupakan obyek dari perikatan yang lahir karena perjanjian. Dalam hubungan antara tertanggung (penanggung asal) dengan penanggung dalam perjanjian reasuransi, maka obyek perikatannya adalah sejumlah kerugian (risiko) yang ditanggungkan.
C.     Akibat Hukum Reasuransi
R.L. Carter mernberi tiga hal utama yang mnurutnya mengandung ciri-ciri khusus perjanjian reasuransi sebagai berikut :
1.    Usaha reasuransi merupakan usaha memberikan ganti kerugian kepada penangung pertama, karena adanya perjanjian asurani
2.    Reasuransi dapat memberikan ganti kerugian secara penuh atau hanya sebagian saja untuk tanggung jawab perjanjian asuransi. 
3.    Reasuransi merupakan perjanjian yang terpisah antara penanggung ulang dengan siapa penggung pertama menadakan perjanjian asuransi sehingga tertanggung bukan pihak dalam perjanjian reasuransi.
Risiko yang ditanggung dalam perjanjian reasuransi pada dasarnya sama dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi. Tetapi meskipun sama, tidak berarti dalam cakupan yang sama. Luasnya risiko dalam perianjian reasuransi tergantung yang ditanggung pada isi perjanjian yang sudah disepakati. Jadi titik Pertemuan yang mendasari hubungan antara asuransi dan reasuransi adalah ada tujuan yang memberikan proteksi pada suatu risiko. Meskipun perjanjian reasuransi itu terlepas atau berdiri sendiri dari perjanjian asuransi, tetapi apabila ditarik alur pemikiran, pada dasarnya bersumber pada satu titik tolak yang sama yaitu kerugian-kerugian yang bersifat ekonormis. Kerugian ekonomis dimaksud adalah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi sebagai Penanggung pertarma. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang tidak keciI, yang kemudian ditransaksikan sedemikian rupa atas asas-asas tertentu yang secara alamiah sudah dilakukan secara evolusi sejak awal abad pertengahan.
Pada hakikatnya, perjanjian reasulansi sama dengan perjanjian-perjanjian yang lain yaitu harus memenuhi syarat-syarat umum yang diminta oleh pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal.
Syarat-syarat tersebut akan menjadi landasan utama perjanjian reasuransi, Syarat tersebut masih ditambah dengan syarat-syarat lain yang akan mewarnai perjanjian reasuransi dengan cirinya yang khas. Meskipun demikian, perjanjian reasuransi belum mempunyai bentuk yang pasti. Perjanjian reasuransi dapat diadakan secara lisan atau secara tertulis. Jadi perjanjian reasuransi dapat secara bebas. Asas-asas yang harus dipenuhi pada setiap perjanjian reasuransi adalah sebagai berikut :
1.      Asas Indemnitas
Perjanjian reasuransi adalah perjanjian ganti kerugian, Semua perjanjian reasuransi pada dasarnya mempunyai satu tujuan ialah penberian ganti kerugian. Jadi meskipun perjanjian asuransi yang menjadi dasar perjanjian reasuransi kerugian (misalnya asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan) tetapi setiap perjanjian tunduk pada asas indemnitas. Perjanjian reasuransi pada hakikatnya dalam melaksanakan ganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama atau ceding company, baik karena pembayaran yang sudah dilaksanakan atau karena tanggung jawabnya untuk membayar. Asas pemberian ganti kerugian atau asas indemnitas merupakan bagian yang integral dalan perjanjian reasuransi. Dalam perjanjian reasuransi, mengandung satu asas umurn, yaitu bahwa penanggung ulang hanya bertanggun jawab untuk memberi ganti kerugian sejumlah kerugian yang secara riil telah diderita oleh penanggung pertama sesuai dengan syarat-syarat perjanjian yang telah disetujui. Jadi perjanjian reasuransi pada hakikatnya adalah perjanjian untuk melaksanakan kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama atau ceding conpany baik karena pembayaran ganti rugi yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan berdasarkan tanggung jawabnya untuk membayar ganti kerugian. Penanggung ulang hanya akan bertanggung jawab sebagian atau dalam suatu jumlah tertentu saja, sesuai dengan syarat dan metode yang disepakati dalam perjanjian.
2.      Asas kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan penanggung pertama yang dapat di reasuransikan. Penanggung pertama dengan mengadakan perjanjian asuransi yang ditandai dengan dikeluarkannya suatu polis kepada tertanggung, mendorong penanggung pertama pada suatu keadaan bahwa pada suatu waktu harus bertanggung jawab sesuai dengan janji yang tefah tercantun dalan polis. Dengan demikian perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama menjadi mempunyai tanggung jawab. Jadi tanggung jawab yang tinbul atas dasar perjanjian asuransi yang telah dilakukan, memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengadakan perjanjian reasuransi. Seberapa besar tanggung jawab yang harus dipikulnya, masih tergantung pada hal-hal di bawah ini sehingga kerugian-kerugian yang tinbul menjadi menpunyai dasar untuk mendapat ganti kerugian, yaitu :
1.      Jumlah yang diasuransikan dan atau batas-batas ganti kerugian
2.      Barang-barang/benda-benda yang diasuransikan
3.      Bahaya-bahaya yang ditanggung
Jadi kepentingan penanggung pertama pada hakikatnya sangat tergantung pada berapa luas cakupan tanggung jawabnya untuk memberikan suatu ganti kerugian kepada nasabahnya. Hal inipun masih dibatasi dengan pembatasan-pembatasan tersebut.
Sehingga penanggung pertama tidak mungkin mempunyai kepentingan yang dapat direasuransikan untuk risiko kebakaran, apabila ia hanya menutup asuransi pengangkutan, atau pencurian misalnya. Kepentingan yang dapat direasuransikan itu ada, bersamaan dengan adanya tanggung jawab penanggung pertama yang dipilihnya berdasarkan polis asuransi yang telah dikeluarkan.
Jadi polis merupakan dokumen dimana kewajiban da Tanggung jawab yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh tertanggungnya, lain dengan reasuransi yang berpangkal pada isi perjanjian itu sendiri. Dengan dernikian keabsahan perjanjian reasuransi adalah sama dengan keabsahan perjanjian asuransi sebelurnnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada saat diadakan perjaniian reasuransi penanggung pertama/ceding company harus sudah rmempunyai tanggung jawab yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh tertanggungnya, apabila peristiwa yang diPerjanjikan terjadi.
Apabila penanggung pertama tidak mempunyai tanggung yang ditinbulkan oleh perianiian asuransi dan tidak mungkin ia dituntut oleh tertanggung rnaka pokok pertanggungan dalarn reasuransi sama sekali tidak dimilikinya.
3.      Itikad baik yang sempurna (Uberinae Fidae)
Menurut C.E. Golding asas itikad baik yang sempurna ditetapkan secara universal bersama-sama baik untuk asuransi maupun reasuransi karena baik asuransi maupun reasuransi, keduanya adalah pendukung asas itikad baik yang sempurna. Asas ini melarang para pihak menyembunyikan apa yang diketahuinya terhadap yang lain.
R.L. Carter juga menyatakan bahwa itikad baik melarang masing-masing pihak tidak memberitahukan apa yang diketahuinya secara pribadi, untuk menarik yang lain ke dalam perjanjian terhadap hal-hal yang tidak diketahuinya mengenai fakta tersebut, dan sebaliknya mempercayai keadaan yang berlawanan.
Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menentukan "setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Prinsip ini juga berlaku bagi perjanjian dalan bidang hukun dagang.
Pasa.l 281 KUHD menentukan : Dalan segala hal dimana perjanjian-perjanjian pertanggungan itu untuk seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si penanggung diwajibkan untuk mengembalikan preminya seluruhnya, ataupun untuk sebagian, sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi bahaya.
Jadi, kalau prinsip ini tidak ada, maka pengembalian preni tidak dapat dilakukan. Prinsip ini juga berlaku pada perjanjian reasuransi. Baik penanggung pertama dan penanggung ulang harus beritikad baik, kalau tidak perjanjian dapat dibatalkan.
Itikad baik adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukun itu dapat tercapai dengan baik. Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi.
Pasal- 533 KUH Perdata menentukan "Itikad baik selamanya harus dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan, barangsiapa rnenuduh akan itikad buruk kepadanya, harus menbuktikan tuduhan itu". Jadi itikad baik itu dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan, bila tidak ada harus dibuktikan, Dalam perjanjian reasuransi, penanggung pertama harus memberitahukan kepada penanggung ulang segala sesuatu mengenai risiko yang akan dilimpahkan kepadanya dan sebaliknya penanggung ulang tidak boleh mencari alasan untuk menghindari kewajibannya membayar ganti rugi bila terjadi klaim dari tertanggung. Pelaksanaan prinsip ini biasanya pada reasuransi fakultatif, karena masing-masing risiko diserahkan sendiri-sendiri kepada penanggung ulang dengan slip yang rnemberikan keterangan atas risiko yang utama, bersangkutan dan retensi dari penanggung pertama.
Apabila terdapat pelanggaran atas itikad baik oleh penanggung pertama, khususnya untuk suatu risiko yang khusus, penanggung uklang mempunyai hak untuk menolak melakukan kewajibannya.
4.      Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penyerahan hak menuntut dari tertanggung kepada penanggung, manakala jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Subrogasi dalam hal ini adalah perbuatan dimana penanggung menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga. Dalam reasuransi, penanggung ulang yang sudah mernbayarganti rugi kepada penanggung pertama, berhak atas subrogasi, rnaka penanggung ulangpun mendapat subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah penyertaannya.
5.      Prinsip Fo1low The Fortunes
Yang dimaksud adalah penanggung ulang mengikuti suka duka penanggung pertama. Prinsip ini hanya khusus bagi reasuransi sebab disini mengenai hubungan antara Penanggung pertama dengan penangung ulang. Prinsip ini nenghendaki bahwa penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara sendirian terhadap obyek pertanggungan akibatnya segala sesuatu terrnasuk pengaturan dan penanggung pertama berlaku pula bagi penanggung ulang.
6.      Prinsip Kontribusi
Prinsip kontribusi ini terjadi bila ada double insurance sebagainana yang dimaksud dalam pasal 278 KUHD yang menentukan : Apabila dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari-hari yang berlainan oleh berbagai penanggung telah diadakan penanggungan yang rnelebihi harga maka mereka itu bersama-sama, menurut keseimbangan dari pada jumlah-jumlah untuk mana mereka telah nenan datangani polis tadi, memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang sama berlaku apabila pada hari yang bersaman, mengenai satu-satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan.
Karena reasuransi dalam kenyataan hukumnya yang disebut double reinsurance itu dalam praktek tidak pernah terjadi, maka prinsip kontribusi ini di dalam reasuransi menjadi tidak relevan. Yang dinaksud dengan double reinsurance ini ialah bila dalan satu-satunya polis ditanda tangani lebih dari satu penanggung ulang.


[1]Emmi Pangaribuan Sinanjuntak, Pertanggungan Wajib Sosial Undang-undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964, Budi Atmadja, Yogyakarta, 1980

[2] Abdulkadir muhammad, Hukun Perikatan, Alumni, Bandung, 1980

1 komentar:


  1. Halo
    Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    BalasHapus