LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
REASURANSI
Nama : Ahmadi
Nim : 06.23.006
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM HAMFARA
JOGJAKARTA
2011
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
TINJAUAN UMUM TENTANG REASURANSI
A.
Pengertian Reasuransi
Sebelum menguraikan pengertian reasuransi, terlebih dahulu
akan diuraikan pengertian asuransi, karena timbulnya
reasuransi tersebut tidak lain diawali
dengan adanya
asuransi. Pengertian asuransi atau pertanggungan dapat dilihat dalam ketentuan
pasal 246 KUHD yang menentukan : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut pasal 3 Undang-undang nonor 2 tahun 1992 Asuransi
ada tiga yaitu :
1.
Usaha asuransi
kerugian yang rnemberikan jasa penanggung dengan resiko atas kerugian kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukun kepada pihak ketiga yang tinbul dari peristiwa yang tidak
pasti. Perusahaan perasuransian rnenurut pasal 1 butir 4 Undang-undang nomor 2 tahun
1992 adalah : Perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian
perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi
perusahaan pialang reasuransi agen asuransi, perusahaan penilaian kerugian
asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria.
2.
Usaha asuransi
iiwa yang
memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
3.
Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dari pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Makin tinggi produktivitas yang dapat dicapai, menyebabkan makin
besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya. Hal ini rnenberikan peluang
yang makin besar pula untuk
memenuhi kewajiban pada suatu waktu dikernudian hari. Keadaan
ini sama sekali tidak dapat dihindarkan demikian
saja oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama. Risiko yang ada
pada tertanggung dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai penenggung berdasarkan
perjanjian asuransi yeng telah diadakan.
Dengan demikian posisi perusahaan asuransi menjadi pusat
konsentrasi risiko dari berbagai pihak dengan berbagai jenis dan berbagai kapasitas
dan tersebar di berbagai tempat atau lokasi. Sebenarnya istilah
reasuransi sudah tidak asing lagi kedengarannya, bahkan kata reasuransi telah diartikan dalam beberapa
bahasa. Dalam bahasa Belanda disebut "hervezekering", dalam bahasa Inggris disebut
"reinsurance", kemudian dalam
bahasa Indonesia oleh Purwosutiipto reasuransi
diartikan sebagai "pertanggungan ulang". Mengenai
pengertian reasuransi nasih belun terdapat suatu kesatuan pendapat.
Menurut Purwosutiipto : Pengertian
reasuransi timbul bila seseorang Penanggung pertama (ceding cornpany) yang terlalu
berat untuk ditanggung sendirian, menerima suatu risiko
karenanya dia lalu berusaha untuk mengurangi beban risiko itu dengan
menyerahkan atau melimpahkan sebagian risiko kepada Asuransi penanggung
Iain (perusahaan reasuransi)[1]
Sedangkan menurut Abbas Salin pengertian reasuransi adalah "
mempertanggungkan kembali sejumlah risiko oleh suatu
perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainya[2].
Kedudukan perusahaan asuransi sebagai pusat konsentrasi risiko, secara
intern merupakan satu keadaan yang harus diatasi dengan penuh perhitungan yang tepat dan aman.
Salah satu cara untuk mengatasinya ditawarkan oleh ketentuan
hukurn, yaitu pasal 271 KUHD.
Jadi perusahaan asuransi sebagai Penanggung adalah pemegang hak
berdasarkan pasal 271 KUHD' tetapi nempunyai kebebasan
penuh, apakah akan mengasuransikan risikonya kepada
penanggung lain atau tidak. Diperoleh gambaran, bahwa
semua perusahaan
asuransi baik itu perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi
jiwa menanfaatkan atau mempergunakan hak yang diberikan
oleh pasal 271 KUHD. Jadi dapat dikatakan pemakaian
hak untuk nereasuransikan lagi berdasarkan pasal tersebut pasti
dipergunakan secara maksimal. Ada beberapa hal dan tindakan lain yang tetap
dilaksanakan oleh penanggung dalam
rangka memanfaatkan hak berdasarkan pasal 271 KUHD.
Secara urnum juga dapat diungkapkan bahwa pelaksanaan dan
pemanfaatan pasal 271 KUHD tersebut adalah atas pertimbangan-pertimbangan
non yuridis antara lainfaktor manajemen dan teknis asuransi.
Sebagai suatu Iernbaga, tindakan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi secara umum dapat
dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor intern perusahaan maupun faktor
ekstern perusahaan antara lain situasi pasar nasional
maupun internasional, peraturan-peraturan yang berlaku pada
suatu waktu dan sebagainya. Oleh karena itu
tetap dijumpai jawaban yang mendua atas Pertanyaan terhadap pemakaian
atau pemanfaatan pasal 271 KUHD.
Reasuransi adalah suatu perjanjian, yang diadakan antara dua pihak,
yaitu antara ceding conpany perusahaan asuransi sebagai penanggung
pertama sebagai pihak pertana dengan perusahaan reasuransi sebagai Penanggung yaitu pihak
kedua. Pihak pertana menyetujui untuk memindahkan dan pihak kedua menyetujui
untuk menerima suatu bagian yang ditentukan dari suatu risiko sebagaimana ketentuan yang
diperjanjikan.
B. Pihak-pihak yang
terikat pada perjanjian reasuransi
1. Perjanjian Reasuransi Ceding
company, yaitu perusahaan asuransi yang berposisi
sebagai penanggung
pertama, yang telah mengeluarkan polis kepada pihak tertanggung, atas dasar pemberian jaminan
untuk rnengganti kerugian atas suatu risiko tertentu berdasarkan perjanjian
asuransi.
2. Penanggung ulang yaitu perusahaan reasuransi, yaitu pihak
yang bersedia menerina sebagian atau seluruh risiko dari
penanggung pertama.
Hal
tersebut merupakan kunci utama terjadinya
perjanjian reasuransi, karena perjanjian reasuransi hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan
asuransi atau
ceding company sebagai penanggung pertama dengan perusahaan
reasuransi sebagai penanggung ulang. Perjanjian reasuransi ada setelah adanya perjanjian asuransi
antara tertanggung dengan penanggung pertama. Jadi tanpa asuransi,
tidak mungkin ada reasuransi. Meskipun denikian, di dalam
perjanjian reasuransi tertanggung asal secara
langsung tidak menpunyai kedudukan hukum apapun sehingga tertanggung asal juga tidak
mempunyai
hak apapun di dalam perjanjian reasuransi.
Tertanggung asal adalah pihak di dalam
perjanjian asuransi sehingga mempunyai hak, berdasarkan kepentingan terhadap penanggung
tetapi tidak demikian di dalam perjanjian reasuransi. Sebagai akibatnya, ia sarna sekali tidak
dapat mengajukan klain atau tuntutan apapun terhadap perjanjian
reasuransi. Jadi perjanjian reasuransi hanya ditutup dan melibatkan
pihak-pihak tertentu saja yaitu antara pe
rusahaan-perusahaan asuransi denglan perusahaan reasuransi. Meskipun hanya melibatkan
pihak-pihak tertentu saja, sebenarnya mernpunyai sasaran yang cukup luas yaitu
pihak tertanggung
secara tidak
langsung
akan menikmati hasilnya dan masyarakat luas tetap
memperoleh proyeksi yang memadai.
Dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, tentunya akan mengikat
dan akan melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Begitu juga
halnya dengan reasuransi dimana dalam
perjanjian reasuransi tersebut yang mengikat pihak penanggung asal
dengan penanggung untuk melaksanakan hak dan kewajibanya masing-masing. Adapun
kewajiban dari penanggung asal sama halnya dengan tertanggung yaitu terikat membayar
premi yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang telah
ditentukan sebelumnya. Sedangkan hak dari penanggung asal adalah meneriama
pembayaran ganti rugi dari penanggung apabila tertanggung asal
menderita kerugian sebagai suatu akibat dari peristiwa
yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Kewajiban dari penanggung di dalam
perjanjian reasuransi adalah memberikan
pembayaran kerugian kepada penanggung asal yang berkedudukan sebagai
tertanggung apabila tertanggung menderita
kerugian sebagai akibat peristiwa yang tidak dapat
diduga sebelumnya. Sedangkan hak dari penanggung
dalam perjanjian reasuransi adalah menikmati sejumlah
premi yang dibayarkan oleh tertanggung (penanggung
asal)
Berdasarkan uraian tersebut nampak jelas bahwa
dalam perjanjian reasuransi, sebagaimana halnya perjanjian
pada umumnya dan juga perjanjian asuransi, maka masing-masing
pihak yang terkait dalam hal ini tertanggung
(penanggung asal) dan pihak penangung terikat untuk
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Telah
disebutkan bahwa dalam perjanjian reasuransi masing-masing
pihak yang terkait yaitu tertanggung (penanggung asal) dan pihak penanggung terikat
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya nasing-masing. Hal ini merupakan akibat
hukum dalam perjanjian reasuransi, sebagaimana
halnya perjanjian pada umumnya. Selain
akibat hukum yang teIah diuraikan tersebut ada pula akibat hukum yang lain dalam perjanjian reasuransi
yang harus ditanggung oleh salah satu pihak
dalam perjanjian reasuransi tersebut.
Hal ini terjadi apabila salah satu pihak dalam perjanjian reasuransi tidak
melaksanakan
kewajibannya yang dikenal wanprestasi.Sebagaimana
diketahui setiap orang yang mengadakan suatu perjanjian
tentunya menpunyai tujuan untuk memperoleh prestasi,
dimana prestasi itu sendiri merupakan obyek dari perikatan
yang lahir karena perjanjian. Dalam hubungan antara tertanggung (penanggung asal) dengan penanggung
dalam perjanjian reasuransi, maka obyek
perikatannya adalah sejumlah kerugian (risiko) yang ditanggungkan.
C.
Akibat Hukum
Reasuransi
R.L. Carter mernberi tiga hal utama yang mnurutnya mengandung
ciri-ciri khusus perjanjian reasuransi sebagai berikut :
1. Usaha reasuransi merupakan usaha memberikan
ganti kerugian kepada penangung pertama, karena adanya perjanjian asurani
2.
Reasuransi
dapat memberikan ganti kerugian secara penuh atau hanya
sebagian saja untuk tanggung jawab perjanjian
asuransi.
3.
Reasuransi
merupakan perjanjian yang terpisah antara penanggung ulang dengan siapa penggung pertama menadakan perjanjian asuransi sehingga tertanggung bukan pihak
dalam perjanjian reasuransi.
Risiko yang ditanggung dalam perjanjian
reasuransi pada dasarnya sama dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi. Tetapi
meskipun sama, tidak berarti dalam cakupan yang sama. Luasnya risiko dalam perianjian
reasuransi tergantung yang ditanggung pada isi perjanjian
yang sudah disepakati. Jadi titik Pertemuan yang mendasari hubungan antara asuransi dan reasuransi
adalah ada tujuan yang memberikan proteksi pada
suatu risiko. Meskipun perjanjian
reasuransi itu terlepas atau berdiri sendiri dari perjanjian asuransi, tetapi apabila ditarik
alur pemikiran, pada dasarnya bersumber pada satu titik tolak yang sama yaitu
kerugian-kerugian yang bersifat ekonormis. Kerugian
ekonomis dimaksud adalah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi sebagai Penanggung pertarma.
Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang tidak
keciI, yang kemudian ditransaksikan sedemikian rupa atas asas-asas
tertentu yang secara alamiah sudah
dilakukan secara evolusi sejak awal abad pertengahan.
Pada hakikatnya, perjanjian reasulansi sama dengan perjanjian-perjanjian
yang lain yaitu harus memenuhi
syarat-syarat umum yang diminta oleh pasal 1320 KUH
Perdata yaitu:
1.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya.
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
3.
Suatu hal
tertentu.
4.
Suatu sebab yang
halal.
Syarat-syarat tersebut akan menjadi landasan
utama perjanjian reasuransi, Syarat tersebut masih
ditambah dengan syarat-syarat lain yang akan mewarnai
perjanjian reasuransi dengan cirinya yang khas. Meskipun demikian, perjanjian
reasuransi belum mempunyai bentuk yang pasti. Perjanjian
reasuransi dapat diadakan secara lisan atau secara
tertulis. Jadi perjanjian reasuransi dapat secara bebas. Asas-asas
yang harus dipenuhi pada setiap perjanjian reasuransi adalah sebagai berikut :
1.
Asas Indemnitas
Perjanjian reasuransi adalah perjanjian ganti kerugian, Semua
perjanjian reasuransi pada dasarnya mempunyai satu tujuan ialah penberian ganti kerugian. Jadi meskipun perjanjian
asuransi yang menjadi dasar perjanjian reasuransi kerugian (misalnya
asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan) tetapi setiap perjanjian tunduk
pada asas indemnitas. Perjanjian reasuransi pada hakikatnya dalam
melaksanakan ganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama atau ceding company,
baik karena pembayaran yang sudah dilaksanakan atau karena tanggung jawabnya untuk
membayar. Asas pemberian ganti kerugian atau asas indemnitas merupakan
bagian yang integral dalan perjanjian reasuransi. Dalam
perjanjian reasuransi, mengandung satu asas umurn,
yaitu bahwa penanggung ulang hanya bertanggun jawab untuk
memberi ganti kerugian sejumlah kerugian
yang secara riil telah diderita oleh penanggung pertama sesuai dengan
syarat-syarat perjanjian yang telah disetujui. Jadi perjanjian reasuransi pada
hakikatnya adalah perjanjian untuk melaksanakan
kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh penanggung pertama
atau ceding conpany baik karena pembayaran
ganti rugi yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan berdasarkan
tanggung jawabnya untuk membayar ganti kerugian. Penanggung ulang hanya akan bertanggung jawab
sebagian atau dalam suatu
jumlah tertentu saja, sesuai dengan syarat dan metode
yang disepakati dalam perjanjian.
2.
Asas
kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Kepentingan yang dimaksud disini
adalah kepentingan penanggung pertama yang dapat di reasuransikan. Penanggung pertama
dengan mengadakan perjanjian asuransi yang ditandai dengan dikeluarkannya suatu
polis kepada tertanggung, mendorong
penanggung pertama pada suatu keadaan bahwa pada suatu waktu harus bertanggung
jawab sesuai dengan janji yang tefah tercantun dalan polis. Dengan
demikian perusahaan
asuransi sebagai penanggung pertama menjadi mempunyai tanggung jawab. Jadi
tanggung jawab yang tinbul atas dasar perjanjian asuransi yang telah
dilakukan, memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengadakan
perjanjian reasuransi. Seberapa besar tanggung jawab yang harus
dipikulnya, masih tergantung pada hal-hal di bawah ini sehingga kerugian-kerugian
yang tinbul menjadi menpunyai dasar untuk mendapat ganti
kerugian, yaitu :
1.
Jumlah
yang diasuransikan dan atau batas-batas ganti kerugian
2.
Barang-barang/benda-benda
yang diasuransikan
3.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung
Jadi kepentingan penanggung pertama
pada hakikatnya sangat tergantung pada berapa luas cakupan tanggung jawabnya
untuk memberikan suatu ganti kerugian kepada nasabahnya. Hal inipun masih dibatasi dengan pembatasan-pembatasan
tersebut.
Sehingga penanggung pertama tidak mungkin
mempunyai kepentingan
yang dapat direasuransikan untuk risiko kebakaran, apabila ia hanya menutup
asuransi pengangkutan, atau pencurian misalnya. Kepentingan yang dapat
direasuransikan itu ada, bersamaan dengan adanya tanggung jawab penanggung pertama yang dipilihnya
berdasarkan polis asuransi yang telah dikeluarkan.
Jadi polis merupakan dokumen dimana
kewajiban da Tanggung jawab yang
sewaktu-waktu dapat diklaim oleh
tertanggungnya, lain dengan reasuransi yang berpangkal pada isi
perjanjian itu sendiri. Dengan dernikian keabsahan perjanjian reasuransi adalah
sama dengan keabsahan perjanjian asuransi sebelurnnya. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa pada saat diadakan perjaniian reasuransi penanggung pertama/ceding company harus sudah
rmempunyai tanggung jawab yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh tertanggungnya,
apabila peristiwa
yang diPerjanjikan terjadi.
Apabila penanggung pertama tidak
mempunyai tanggung yang ditinbulkan oleh
perianiian asuransi dan tidak mungkin ia dituntut oleh tertanggung rnaka pokok
pertanggungan dalarn reasuransi sama sekali tidak dimilikinya.
3.
Itikad baik
yang sempurna (Uberinae Fidae)
Menurut C.E. Golding asas itikad baik yang sempurna ditetapkan
secara universal bersama-sama baik untuk asuransi maupun
reasuransi karena baik asuransi maupun reasuransi,
keduanya adalah pendukung asas itikad baik yang sempurna.
Asas ini melarang para pihak menyembunyikan apa
yang diketahuinya terhadap yang lain.
R.L. Carter juga menyatakan bahwa
itikad baik melarang masing-masing pihak tidak memberitahukan apa yang diketahuinya
secara pribadi, untuk menarik yang lain ke dalam perjanjian
terhadap hal-hal yang tidak diketahuinya mengenai fakta
tersebut, dan sebaliknya mempercayai keadaan yang berlawanan.
Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menentukan "setiap perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik". Prinsip ini
juga berlaku bagi perjanjian dalan bidang hukun dagang.
Pasa.l 281 KUHD menentukan : Dalan segala
hal dimana perjanjian-perjanjian
pertanggungan itu untuk seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal,
sedangkan si tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka
si penanggung diwajibkan untuk mengembalikan preminya
seluruhnya, ataupun untuk sebagian, sedemikian untuk mana
ia tidak telah menghadapi bahaya.
Jadi, kalau prinsip ini tidak ada, maka pengembalian preni
tidak dapat dilakukan. Prinsip ini juga berlaku pada
perjanjian reasuransi. Baik penanggung pertama dan penanggung ulang harus beritikad
baik, kalau tidak perjanjian dapat dibatalkan.
Itikad baik adalah kemauan baik dari
setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukun itu dapat tercapai dengan baik.
Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut
tidak dilindungi.
Pasal- 533 KUH Perdata menentukan "Itikad baik selamanya
harus dianggap ada pada tiap-tiap pemegang
kedudukan, barangsiapa rnenuduh akan itikad buruk kepadanya, harus menbuktikan
tuduhan itu". Jadi itikad baik itu dianggap ada pada tiap-tiap pemegang
kedudukan, bila tidak ada harus dibuktikan, Dalam
perjanjian reasuransi, penanggung pertama harus memberitahukan kepada
penanggung ulang segala sesuatu mengenai risiko yang akan dilimpahkan
kepadanya dan sebaliknya penanggung ulang tidak boleh mencari alasan untuk
menghindari kewajibannya membayar ganti rugi bila
terjadi klaim dari tertanggung. Pelaksanaan prinsip ini
biasanya pada reasuransi fakultatif, karena masing-masing
risiko diserahkan sendiri-sendiri kepada penanggung ulang
dengan slip yang rnemberikan keterangan atas risiko yang utama, bersangkutan
dan retensi dari penanggung pertama.
Apabila terdapat pelanggaran atas itikad baik oleh penanggung
pertama, khususnya untuk suatu risiko yang khusus, penanggung uklang mempunyai hak untuk menolak melakukan kewajibannya.
4.
Prinsip
Subrogasi
Subrogasi adalah penyerahan hak menuntut
dari tertanggung kepada penanggung, manakala jumlah
ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Subrogasi
dalam hal ini adalah perbuatan dimana penanggung
menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga. Dalam
reasuransi, penanggung ulang yang sudah mernbayarganti
rugi kepada penanggung pertama, berhak atas subrogasi, rnaka penanggung ulangpun mendapat
subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah
penyertaannya.
5.
Prinsip Fo1low
The Fortunes
Yang dimaksud adalah penanggung ulang
mengikuti
suka duka penanggung pertama. Prinsip ini hanya khusus bagi reasuransi sebab disini
mengenai
hubungan antara Penanggung pertama dengan penangung ulang. Prinsip ini nenghendaki bahwa
penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara
sendirian terhadap obyek pertanggungan akibatnya
segala sesuatu terrnasuk pengaturan dan penanggung pertama
berlaku pula bagi penanggung ulang.
6.
Prinsip
Kontribusi
Prinsip kontribusi ini terjadi bila ada
double insurance sebagainana yang dimaksud dalam pasal 278 KUHD yang menentukan
: Apabila
dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari-hari yang berlainan oleh berbagai penanggung telah diadakan penanggungan yang rnelebihi
harga maka mereka itu bersama-sama,
menurut keseimbangan dari pada jumlah-jumlah untuk mana mereka telah nenan datangani
polis tadi, memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang
sama berlaku apabila pada hari yang bersaman, mengenai
satu-satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan.
Karena reasuransi dalam kenyataan hukumnya
yang disebut
double reinsurance itu dalam praktek tidak pernah
terjadi, maka prinsip kontribusi ini di dalam
reasuransi menjadi tidak relevan. Yang dinaksud dengan double reinsurance ini
ialah bila dalan satu-satunya polis ditanda tangani lebih
dari satu penanggung ulang.
BalasHapusHalo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.